Pena Nusantara | Kendal -- Siapa yang membuang bayi di halaman rumah seorang warga Dusun Kedungwungu, Desa Kedunggading Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal belum lama ini,
Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar belum bisa menjelaskan kepada wartawan liputan Kendal dalam Konferensi Pers di Aula Tribrata Polres Kendal, pada Rabu (20/5/2026) terkait kasus seorang ayah yang menyetubui dan mencabuli anak kadung berinisial DRSP hingga melahirkan anak.
Dalam kasus ini, disampaikan Kapolres Kendal, masih fokus kepada tersangka bernama Agus alias ANR yang menghamili anak kandungnya sendiri dibawah umur.
Kapolres Kendal mengungkapkan, bermula dari temuan bayi yang dibuang di halaman rumah masih dalam kondisi hidup itu dilaporkan oleh warga setempat hingga Unit PPA Satreskrim bersama Tim Inafis Polres Kendal langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi penemuan bayi.
Dari hasil laporan Kakek kurban ke Polres Kendal, Kasatreskrim Polres Kendal AKP Bondan Wicaksono mencari tersangka dan diketemukan hingga dibawa ke Polres Kendal untuk diproses secara hukum. Tersangka berhasil ditangkap pada Minggu (17/5/2026) di rumah temannya di desa Mojo, Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal sekitar pukul 05.00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya karena dilatarbelakangi rasa jengkel dan dendam terhadap isterinya. Pelaku merasa kesal terhadap perlakuan isterinya yang bekerja di luar negeri mempercayakan persoalan keuangan kepada orang lain dan merasa direndahkan keluarga hingga berujung penceraian.
Disampaikan, peristiwa persetubuhan itu terjadi sudah sejak April 2024 yang dilakukan di rumah pelaku di Dusun Kedungwungu, Desa Kedunggading, Kecamatan Ringinarum.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku, antara lain : cardigan coklat, BH abu-abu, celana panjang abu-abu, celana dalam kuning dan biru, kaos hitam serta celana jeans biru.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (9) KUHP dan/atau Pasal 418 ayat (1) KUHP tentang persetubuhan dan pencabutan terhadap anak kandung.
Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa pidana, atau pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sriyanto

0 Komentar