Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

Ribut Perkara SIM Card, Remaja Wanita Anggota PSHT Tewas Ditusuk di Bakauheni

 

Pena Nusantara| BAKAUHENI – Nasib nahas menimpa seorang remaja wanita berinisial DE alias Eca, warga dusun Muara Pilu, Bakauheni, Lampung Selatan.

Anggota perguruan ilmu bela diri Persaudaraan Setia Hati (PSHT) Bakauheni ini meregang nyawa usai ditusuk oleh rekannya sendiri akibat perseteruan sepele masalah kartu seluler (SIM card).

Peristiwa berdarah tersebut terjadi di kawasan Bakauheni Harbour City pada 28 Mei 2026, pelaku penusukan diketahui berinisial MA, seorang warga Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, insiden mematikan ini dipicu oleh masalah SIM card yang tidak kunjung dikembalikan kepada pacar pelaku. Puncak perseteruan terjadi ketika korban DE, pelaku MA, beserta pacar pelaku bertemu di kawasan Bakauheni Harbour City.

Pertemuan tersebut berujung pada adu mulut yang sengit,karena tersulut emosi dan kesal, pelaku MA secara brutal langsung menghujamkan senjata tajam berupa pisau badik beberapa kali ke tubuh korban.

Kedua korban sempat dilarikan ke Puskesmas Bakauheni sebelum dirujuk ke RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Korban DE akhirnya meninggal dunia akibat luka tusuk yang parah pada bagian dada.

Selain menewaskan DE, serangan membabi buta pelaku juga melukai rekan korban berinisial MRZ. Akibat kejadian tersebut, MRZ mengalami luka sayatan yang cukup parah dan harus mendapatkan 28 jahitan.

Prosesi pemakaman korban DE berlangsung dengan sangat khidmat dan diwarnai isak tangis keluarga. Ratusan anggota PSHT turut hadir mengantarkan jenazah ke tempat peristirahatan terakhirnya dengan mengenakan seragam kebesaran PSHT lengkap beserta atributnya sebagai bentuk penghormatan.

Usai insiden tersebut, aparat dari Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku MA beserta sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita meliputi satu buah pisau jenis badik yang digunakan pelaku, sebuah SIM card, dan satu unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, tersangka MA saat ini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna proses hukum lebih lanjut. (Roy shandy)

Posting Komentar

1 Komentar