Pena Nusantara | Pamekasan – Polres Pamekasan terus mendalami kasus dugaan penipuan travel umrah yang merugikan calon jamaah di Kabupaten Pamekasan. Dalam gelar perkara yang dilakukan hari ini, tersangka resmi diamankan dan terancam hukuman pidana hingga 5 tahun penjara.Selasa(26/5).
Kasus tersebut mencuat setelah salah satu calon jamaah mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp18 juta kepada pihak travel umrah.
Namun hingga waktu keberangkatan tiba, korban tidak kunjung diberangkatkan sebagaimana janji yang telah disampaikan.
Setelah menerima laporan masyarakat, jajaran Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Dalam proses gelar perkara, penyidik menilai dugaan unsur penipuan telah terpenuhi sehingga kasus tersebut naik ke tahap proses hukum lebih lanjut. Tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pamekasan dan terancam pidana penjara maksimal 5 tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif memilih biro perjalanan umrah maupun haji. Legalitas travel, izin operasional, hingga rekam jejak perusahaan diminta benar-benar diperhatikan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan berkedok ibadah.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Pamekasan dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat sekaligus menindak tegas pelaku yang merugikan calon jamaah umrah.
(Mul)

0 Komentar