Pena Nusantara | Pontianak Kalbar -- Menanggapi beredarnya informasi di media massa dan media sosial mengenai dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum berinisial W terhadap dua remaja perempuan (inisial SH dan AN), pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Pontianak memberikan penjelasan resmi dan tegas terkait hal tersebut.
Wakil Ketua I PSHT Cabang Pontianak, Gusesno, bersama Ketua Cabang Kota Pontianak, Bibit Triyono, memberikan pernyataan klarifikasi saat ditemui di sela-sela kegiatan pengawalan kejuaraan Volleyball League di GOR Terpadu Pontianak, Sabtu (16/05/26). Keduanya membantah keras informasi yang menyebutkan bahwa terduga pelaku berinisial W adalah Ketua Pengurus PSHT Cabang Pontianak.
“Kami menegaskan dengan tegas bahwa individu berinisial W yang disebut-sebut dalam kasus dugaan pelecehan tersebut bukanlah ketua maupun pengurus resmi di lingkungan PSHT Cabang Pontianak. Ada kekeliruan informasi yang beredar di masyarakat maupun media yang menyangkut nama organisasi kami,” ungkap Husesno.
Lebih lanjut, Bibit Triyanto menjelaskan bahwa organisasi yang diikuti oleh terduga pelaku bukanlah bagian dari struktur organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) induk. Kelompok tersebut menggunakan nama yang mirip, yaitu Persaudaraan Setia Teratai Pusat Madiun (PSHTPM), sehingga menimbulkan kebingungan dan kesalahpahaman di kalangan masyarakat.
“Nama yang digunakan memang memiliki kemiripan, namun secara struktur organisasi, administrasi, dan keanggotaan, PSHTPM adalah entitas yang terpisah dan tidak berada di bawah naungan PSHT Cabang Pontianak maupun pusat. Kami sangat menyayangkan kesalahpahaman ini yang kemudian mencoreng nama baik organisasi kami yang menjunjung tinggi nilai luhur, etika, dan kemanusiaan,” tambah Bibit.
Menanggapi kasus hukum yang sedang berjalan, di mana kedua korban telah melaporkan kejadian ke Polda Kalimantan Barat dengan nomor STPP/35N/DITRES PPA DAN PPO tertanggal 13 Mei 2026, pengurus PSHT Cabang Pontianak menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan.
Kedua perwakilan pengurus menegaskan bahwa mereka mendukung langkah aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini hingga ke akar-akarnya dan menuntaskan sesuai aturan hukum yang berlaku. “Kami tidak akan melindungi siapa pun yang melakukan tindakan melanggar hukum dan merugikan orang lain, apalagi yang menyangkut keselamatan dan masa depan anak-anak di bawah umur. Kami berharap kasus ini segera mendapatkan kejelasan dan keadilan bagi para korban,” tegas Bibit.
Pengurus PSHT Cabang Pontianak juga meminta kepada seluruh masyarakat dan rekan media untuk lebih teliti dalam menyebarkan informasi, serta tidak menyamakan organisasi PSHT dengan kelompok lain yang menggunakan nama serupa namun berbeda struktur. Organisasi akan terus berkomitmen menjaga nama baik dan nilai-nilai yang dianut, serta tetap bekerja sama dengan pihak berwenang dalam setiap proses yang diperlukan.
Sementara itu, proses penyidikan terkait laporan dugaan pelecehan seksual terhadap dua remaja tersebut masih terus dilakukan oleh Polda Kalimantan Barat. Kuasa hukum korban, Supriadi, sebelumnya telah meminta penanganan yang serius dan maksimal mengingat kondisi mental serta moral korban yang terganggu akibat peristiwa yang dialaminya. Ia juga mendesak organisasi tempat terduga pelaku bernaung untuk mengambil sikap tegas. Hingga saat ini, aparat kepolisian masih mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus ini.
Syaiful/Redaksi

0 Komentar