Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

LPLH-TN Laporkan Dugaan Sumur Bor Ilegal ke Polisi, Aktivitas Pengeboran di Banyuwangi Disorot


Pena Nusantara | Banyuwangi
– Dugaan aktivitas pengeboran air bawah tanah tanpa izin kembali mencuat di Kabupaten Banyuwangi. Kali ini, Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapal Kuda Nusantara (LPLH-TN) resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Polresta Banyuwangi terkait dugaan praktik pengeboran air tanah ilegal yang disebut berlangsung di wilayah Desa Genteng Wetan.

Laporan pengaduan bernomor 87/LPLH-TN/BWI/IV/2026 tertanggal 29 April 2026 itu ditandatangani langsung oleh Ketua DPC LPLH-TN Banyuwangi, M. Rofiq Azmi, dan ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi cq. Unit Pidana Khusus.

Dalam dokumen pengaduan tersebut, LPLH-TN mengungkap hasil investigasi lapangan yang menemukan adanya aktivitas pengeboran di dua titik berbeda di atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU). Aktivitas itu diduga dilakukan menggunakan mesin bor air tanah tanpa dilengkapi izin resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Tak hanya itu, tim investigasi juga mendapati adanya proses penggalian embung atau penampungan air menggunakan alat berat di lokasi yang sama. Saat pengecekan dilakukan pada Rabu (29/4/2026), aktivitas pekerjaan disebut masih berlangsung.

Dalam laporan tersebut, sejumlah pihak turut disebut sebagai terlapor, di antaranya seorang berinisial LL yang berdomisili di Glenmore dan disebut berperan sebagai broker, kemudian HR asal Jember yang diduga bertindak sebagai pengawas lapangan, termasuk pihak pemilik dan penyewa lahan.

Menurut keterangan yang dihimpun tim investigasi, pengawas lapangan mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait legalitas maupun kepemilikan izin pengeboran air bawah tanah tersebut.

Ketua DPC LPLH-TN Banyuwangi, M. Rofiq Azmi, menegaskan bahwa setiap aktivitas pengusahaan air bawah tanah wajib mengantongi izin resmi, seperti SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah) maupun SIT (Surat Izin Tempat Pengeboran).

“Selain berpotensi merugikan negara dari sektor pajak dan retribusi, aktivitas semacam ini juga dapat menimbulkan dampak serius terhadap kelestarian lingkungan,” tegasnya.


Menurut Rofiq Asmi,Pengaduan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Dalam aturan tersebut, pelanggaran terhadap pengusahaan air tanah tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun serta denda mencapai Rp500 juta.

“Melalui laporan ini, LPLH-TN mendesak aparat penegak hukum agar bertindak profesional dan tegas terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi. Mereka menilai penindakan diperlukan demi menjaga kepastian hukum, keberlanjutan sumber daya air, dan perlindungan lingkungan hidup di wilayah Banyuwangi."ungkapnya 

Surat pengaduan itu juga ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait, di antaranya Polda Jawa Timur, Dinas ESDM Jawa Timur, DLH Banyuwangi, hingga dinas teknis lainnya guna mendorong koordinasi dan tindak lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam laporan maupun kepada pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan pengaduan tersebut.

(tim)

Posting Komentar

0 Komentar