Pena Nusantara | Kendal -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendal menggelar kegiatan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan, bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kendal, Polres Kendal, dan Kodim 0715 Kendal, sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari pelanggaran, Jumat (8/5).
Kegiatan yang dipusatkan di lingkungan Lapas Kelas IIA Kendal tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kendal, Ary Nirwanto, dan diikuti seluruh petugas lapas. Dalam pelaksanaan ikrar, seluruh jajaran menyatakan komitmen untuk menolak dan memberantas peredaran handphone ilegal, penyalahgunaan narkoba, serta praktik penipuan yang berpotensi terjadi di dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendal, Ary Nirwanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mewujudkan lapas yang bersih dan berintegritas.
“Melalui ikrar ini, kami menegaskan komitmen seluruh jajaran Lapas Kendal untuk menjaga integritas dan memastikan tidak ada peredaran handphone ilegal, narkoba, maupun praktik penipuan di dalam lapas. Sinergi bersama aparat penegak hukum menjadi penguatan dalam pelaksanaan pengawasan dan pembinaan,” ujar Ary Nirwanto.
Usai pelaksanaan ikrar, kegiatan dilanjutkan dengan penggeledahan kamar hunian warga binaan yang dilakukan secara gabungan bersama BNNK Kendal, Polres Kendal, dan Kodim 0715 Kendal. Penggeledahan dilakukan guna memastikan tidak adanya barang-barang terlarang di lingkungan lapas.
Selain itu, petugas juga melaksanakan tes urin terhadap 30 orang narapidana dan 10 orang petugas lapas sebagai bentuk deteksi dini serta upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar sebagai wujud komitmen bersama dalam menciptakan Lapas Kelas IIA Kendal yang bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan penipuan.
Sriyanto

0 Komentar