Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

Kurang dari 24 Jam, Polisi Bekuk Pelaku Penusukan Maut Wanita Muda di Siger Park Bakauheni


Pena Nusantara | LAMPUNG SELATAN
— Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang berujung tewasnya seorang perempuan muda.Tersangka berhasil diringkus dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima pihak kepolisian.


Peristiwa berdarah tersebut menimpa korban berinisial D.E.M. (22), warga Dusun Muara Pilu, Desa Bakauheni. Sementara itu, pelaku utama berinisial M.A.A. (19), yang diketahui merupakan warga Dsn. Muing RT/RW 001/002, Ds. Merak Belantung, Kec. Kalianda, Kab. Lampung Selatan.


Kapolsek KSKP Bakauheni, IPTU Fransiskus Yepta Terang Ginting, S.I.K., M.M., membenarkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (30/5/2026). Ia menyebutkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil gerak cepat personel Reskrim di lapangan. "Tersangka yang berhasil kami amankan berinisial M.A.A. (19), warga Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda. Yang bersangkutan berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari 24 jam," ungkap IPTU Fransiskus.


Berdasarkan hasil penyidikan, insiden bermula dari persoalan pribadi antara korban dan pelaku. Konflik dipicu ketika korban meminta agar kartu SIM miliknya dikembalikan melalui pesan di aplikasi WhatsApp kepada salah satu saksi.


Pada Rabu (27/5/2026) malam, tersangka bersama seorang rekannya mendatangi rumah korban dengan niat mengembalikan kartu SIM tersebut. Namun, dalam perjalanan pulang, terjadi adu mulut antara korban dan tersangka yang terus berlanjut hingga ke Pos Security BHC Siger Park, Desa Muara Pilu, Kecamatan Bakauheni, sekitar pukul 21.00 WIB. "Saat terjadi cekcok di Pos Security BHC Siger Park, tersangka mengeluarkan senjata tajam jenis badik yang dibawanya dan mengayunkannya beberapa kali ke arah korban hingga mengakibatkan luka serius," jelas Kapolsek.


Akibat serangan tersebut, D.E.M. menderita luka tusuk parah di bagian dada sebelah kiri. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Bakauheni untuk mendapatkan pertolongan pertama, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Dr. H. Bob Bazar SKM di Kalianda.


Mengingat kondisi korban yang terus memburuk, tim medis kembali merujuknya ke RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, Bandar Lampung. Nahas, meski telah mendapatkan perawatan intensif, nyawa korban tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 15.50 WIB.


Berbekal keterangan dari sejumlah saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas langsung memburu pelaku. Tersangka M.A.A. akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di sebuah fasilitas kesehatan yang berlokasi tak jauh dari tempat kejadian.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana, antara lain:


• 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang sekitar 26 sentimeter.

• 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX berwarna merah.

Beberapa unit telepon genggam.

• Pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian berlangsung.


Atas perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. "Tersangka kami persangkakan dengan Pasal 466 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), serta Pasal 468 ayat (1) atau ayat (2), dan Pasal 469 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tegas IPTU Fransiskus.


Saat ini, penyidik KSKP Bakauheni masih terus melengkapi berkas perkara untuk memproses tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku. (Roy shandy)

Posting Komentar

0 Komentar