Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

Koperasi Inti Mandiri Jaya Diduga Back-Up Pertambangan Illegal di Lebak Selatan


Pena Nusantara | Lebak Banten
-- Koperasi Tambang Rakyat - Inti Mandiri Jaya (KTR-IMJ) mengklaim lembaganya menaungi, menghimpun dan mengorganisir penambang serta pengusaha pertambangan di kabupaten Lebak bagian selatan, khususnya di kecamatan Cibeber kabupaten Lebak, Provinsi Banten, diduga hanya menjadikan koperasi tersebut sebagai kedok atau tameng untuk mem 'back-up' serta melegalkan usaha pertambangan yang diduga illegal.


Salah satu pemilik pengolahan hasil tambang (emas) yang berhasil ditemui dan diwawancarai awak media (tidak mau disebutkan identitasnya) mengaku bahwa, semenjak dirinya masuk dalam keanggotaan koperasi IMJ, kini dirinya merasa sedikit nyaman berusaha walaupun harus mengeluarkan biaya yang dinilainya cukup mahal.


"Untuk masuk keanggotaan saja kita dikenai biaya satu juta rupiah, dan tiap bulannya untuk pemilik pengolahan rendeman, dimintai satu juta rupiah. Untuk pengolahan tong lebih mahal lagi,mungkin diatas satu jutaan, kecuali pengolahan manual yang menggunakan gelundung, cuma sepuluh ribu rupiah per biji (gelundung)," ungkapnya. Minggu,(02/05/2025).


Sekarang, katanya, siapapun yang datang kesini baik dari aparat maupun sipil serta sekalipun harus berurusan dengan aparat hukum, kita cukup memperlihatkan ID-Card atau kartu identitas keanggotaan koperasi saja pasti aman, semua diurus dan ditanggung jawab oleh ketua.


"Pernah ada salah satu penambang yang kena operasi dan sempat ditahan, tapi tidak lama bisa bebas, karena semua diurus," terangnya.


Namun saat ditanya apakah dirinya memiliki ijin resmi dari pemerintah (IUP) dan (IPR) sebagai penambang dan pengelola hasil tambang, Ia mengaku tidak memilikinya.


Hal itu tentunya bertolak belakang dengan aturan pemerintah tentang pertambangan. Karena perkembangan pertambangan di Indonesia sejatinya mengharuskan semua pelaku usaha memperoleh Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sebelum melakukan kegiatan dan atau usaha pertambangan tersebut
yang setidaknya memenuhi macam macam ijin sebagaimana diatur dalam pasal 35 ayat (3) UU no 3/2020, yaitu :

1. Ijin Usaha Pertambangan (IUP)
2. Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
3. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak / perjanjian
4. Ijin Pertambangan Rakyat (IPR)
5. Surat Ijin Penambangan Batuan (SIPB)


Sementara, dari hasil investigasi team awak media pada beberapa penambang dan pengusaha tambang lainnya yang masuk didalam keanggotaan koperasi IMJ yang diketuai Agus Solih Rapiudin tersebut, tak satupun yang memiliki ijin resmi dari pemerintah, baik Ijin Pertambangan Rakyat(IPR) maupun Ijin Usaha Pertambangan (IUP). 


Sementara, saat di konfirmasi melalui saluran pesan whatsapp, ketua koperasi Inti Mandiri Jaya Agus Solih Rapiudin, mengatakan bahwa pihaknya hanya meimplementasikan Inpres no 39 tahun 2025

"Kami hanya melaksanakan dan mengimplementasikan Inpres no 39 tahun 2025 dan PP no 39 tahun 2025. Jika memang ada pertentangan dengan payung hukum tersebut, mangga dengan pemerintah sendiri kang," kata Agus melalui saluran pesan whatsapp nya. Rabu,(06/05/2025).

Namun saat kembali ditanya dengan dasar itu, apakah koperasi bisa menjadi back-up pertambangan liar tanpa izin menjadi Legal, sampai berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi dari pihak koperasi.

(Ng_roes)

Posting Komentar

0 Komentar