Pena Nusantara I Lebak, Banten,-Pada dua edisi pemberitaan Pena Nusantara sebelumnya dikabarkan bahwa Koperasi Tambang Rakyat - Inti Mandiri Jaya (IMJ) yang meng klaim lembaganya menaungi, menghimpun dan mengorganisir penambang serta pengusaha pertambangan di kabupaten Lebak bagian selatan, khususnya di kecamatan Cibeber kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang diduga hanya menjadikan koperasi tersebut sebagai kedok atau tameng untuk mem 'back-up' serta melegalkan usaha pertambangan yang diduga illegal, nampaknya menjadi polemik yang kian berkepanjangan.
Untuk diketahui, dalam dua edisi pemberitaan tersebut menyoroti kegiatan dari koperasi IMJ itu sendiri terkait pertambangan, yang diduga didalamnya ada upaya upaya me-legal-kan usaha pertambangan illegal. Sabtu(09/05/2026).
Sementara, saat dikonfirmasi pada beberapa waktu lalu melalui saluran pesan WhatsApp, ketua koperasi IMJ Agus Solih mengatakan bahwa pihaknya hanya mengimplementasikan Inpres no 39 tahun 2025 dan PP no 39 tahun 2025. Rabu,(06/05/2026).
Menanggapi adanya beberapa pemberitaan lain yang diduga sebagai klarifikasi dari pihak koperasi IMJ, ketua umum Ormas Badak Banten Perjuangan Eli Sahroni kembali angkat bicara bahwa, untuk setiap koprasi tentunya memiliki legalitas hukum administrasi, bukan koprasi namanya kalau tidak memiliki legalitas.
Tapi apakah koprasi tersebut (IMJ) memiliki dokumen resmi lainnya terkait perizinan untuk pertambangan emas sepeti, WIUP IUP dan dokumen lainya yang menjadi syarat legalnya melakukan usaha pertambangan rakyat.
"Kalau benar koprasi IMJ punyai dokumen perizinan resmi untuk penambangan emas dan atau pertambangan rakyat, kenapa tidak di aploud saja melalui media agar publik percaya dan tidak menjadikan polemik yang berkepanjangan. Jika selama itu tidak dilakukan, sama saja itu artinya hoax," kata King Badak.
Sekali lagi King Badak menegaskan, jika koperasi IMJ yang berlabel Koperasi Tambang Rakyat itu tidak penuhi syarat dan tidak memiliki dokumen resmi dari pemerintah untuk mengurus dan mengelola pertambangan rakyat, harusnya sadar dan tidak menjerumuskan diri lebih jauh ke ranah pidana, tutup nya. (N@nk)

0 Komentar