Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

Kasus Pengeroyokan, Hakim Vonis 4 Bulan Penjara Terpidana Pikir-pikir


Pena Nusantara | Mojokerto
– Babak akhir kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa Dwi Nur Amanah dan Putri N di Desa Jati Wetan, Kecamatan Mojoanyar, akhirnya memasuki tahap putusan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto Kelas IA yang dipimpin oleh FRANSISKUS WILFRIRDUS MAMO, S.H., M.H. menjatuhkan vonis pada Rabu (6/5/2026) di Ruang Sidang Cakra, Jalan RA. Basuni No. 11, Kota Mojokerto.

Putusan hakim justru lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta 6 bulan penjara, yakni hanya 4 bulan penjara. vonis ini menuai kecaman dari para pemerhati pidana yang mendampingi korban.

Majelis hakim menyatakan Terdakwa I Slamet Riono alias Cak Sari bin Paimin dan Terdakwa II Feri Andriansyah alias Feri bin Slamet Riyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang", sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.

Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing selama 4 (empat) bulan. Selain itu, hakim menetapkan agar para terdakwa ditahan serta membebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).


Putusan ini mengejutkan pihak korban. Pasalnya, tuntutan JPU sebelumnya adalah 6 bulan penjara, sementara hakim memangkasnya menjadi hanya 4 bulan. Padahal, ancaman maksimal Pasal 262 ayat (1) KUHP baru yang didakwakan adalah 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

"Saya tidak menyangka. Sudah diringankan jaksa, dipangkas lagi oleh hakim. Mana keadilan untuk kami?" ujar Dwi Nur Amanah, korban yang hadir dalam persidangan, dengan mata berkaca-kaca berbisik kepada team pendampingan Info Lantas Mojokerto

Pemerhati pidana Yogi, S.H., M.Hum. , yang turut mendampingi korban dalam persidangan, menyatakan kekecewaan mendalam terhadap putusan yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.

"Kami menyayangkan terkait hasil putusan ini. Tuntutan dari Jaksa saja hanya 6 bulan, seharusnya bisa lebih dari itu. Korban merasa itu sangat-sangat tidak adil. Kami juga akan melakukan upaya hukum untuk kontrol ke Kejaksaan," tegas Yogi usai persidangan.

Yogi juga menyoroti kejanggalan antara bukti CCTV dan hasil visum.

"Sesuai fakta, jujur saja kami kecewa. Dari CCTV tampak kontak fisik dan menimbulkan luka lebam, tapi tidak muncul dalam surat keterangan visumnya. Kami selaku pemerhati merasakan itu tidak mewakili rasa keadilan. Apalagi korban ini perempuan," tambahnya dengan nada prihatin.

Pendamping korban lainnya, Dr. Dedy Muharman, S.H., M.Hum. , bahkan menyebut adanya indikasi kecurangan dalam proses hukum kasus ini.

"Kami melihat adanya kejanggalan-kejanggalan dan kecurangan-kecurangan. Apalagi tuntutan seringan tersebut. Luka memar ada, tapi visum tidak ada. Apalagi korban ini mengalami gangguan psikis. Apakah cukup dengan tuntutan 4 bulan itu? Apalagi terdakwa tidak pernah masuk di dalam sel," ujar Dedy dengan tegas.

Ia mengungkapkan bahwa sejumlah surat telah dilayangkan ke berbagai lembaga pengawas.

"Beberapa surat sudah kami layangkan ke Ombudsman, Kejaksaan, Komisi III DPR RI, juga Kepolisian. Kami tidak tinggal diam," jelasnya.

Dedy juga menekankan bahwa luka psikologis korban seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam putusan.

"Harusnya luka psikologis yang membekas ini menjadi pertimbangan utama. Itu tujuan hukum. Apalagi ada bukti pukulan dari CCTV. Kalau tidak dipukul tidak mungkin ada lebam. Ini logika sederhana tapi sepertinya diabaikan," pungkas Dedy.

Saat hakim FRANSISKUS WILFRIRDUS MAMO, S.H., M.H. melontarkan pertanyaan kepada para terpidana apakah menerima putusan, kedua terdakwa menjawab dengan kalimat yang sama: "Pikir-pikir, Yang Mulia."

Hakim pun menjelaskan bahwa para terpidana diberikan waktu 7 hari setelah putusan ditetapkan untuk menentukan sikap. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada upaya banding atau kasasi dari pihak manapun, maka putusan dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Usai persidangan, tim media investigasi Info Lintas Mojokerto beserta Pena Nusantara News kembali menggali reaksi pihak korban. Dwi mengaku semakin frustrasi. Ia kembali menyorot sejumlah kejanggalan yang hingga putusan ini tidak pernah tersentuh secara serius oleh aparat penegak hukum.

"Kami sudah sampaikan soal hasil visum di RSUD Prof. Dr. Soekandar oleh dr. Galih Endradita, Sp.F.M., yang bilang tidak ditemukan tanda kekerasan, padahal foto lebam dari HP saya jelas ada. Foto itu juga hilang dari berkas," keluh Dwi.

Ia juga mempertanyakan mengapa koordinasi antara penyidik, jaksa, dan pihak rumah sakit tidak pernah dijelaskan secara terbuka.

"Putusannya cuma 4 bulan. Sementara korban saya sampai sekarang masih dirawat karena depresi. Mana keadilan?" tambahnya.

Meskipun putusan hakim telah dibacakan, pihak korban menyatakan tidak akan tinggal diam. Kuasa hukum korban mengisyaratkan akan menempuh upaya hukum luar biasa jika memang diperlukan, mengingat banyaknya fakta-fakta yang diabaikan dalam proses persidangan.

"Kami akan koordinasikan dengan tim hukum. Vonis 4 bulan untuk pengeroyokan dengan alat bukti CCTV yang jelas, ditambah adanya korban trauma berat, ini sangat tidak proporsional. Kami akan perjuangkan keadilan sampai titik darah penghabisan," tegas kuasa hukum.

Sebelum putusan ini dibacakan, pihak korban telah lebih dulu menyampaikan keluhan terbuka kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto, Pengadilan Negeri Mojokerto, Kejaksaan Tinggi Surabaya, Kejaksaan Agung Jakarta, Komisi III DPR RI, Bupati Mojokerto Gus Bara, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, serta Presiden RI Prabowo Subianto.

Mereka menilai proses penegakan hukum dalam kasus ini telah "mempermainkan korban" mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan, hingga putusan.

"Kami tidak berhenti di sini. Kami akan terus bersuara sampai keadilan benar-benar ditegakkan," pungkas orang tua korban. 

Saat ini, masa pikir-pikir para terpidana selama 7 hari menjadi penentu. Jika mereka menerima putusan, maka vonis 4 bulan penjara langsung berkekuatan hukum tetap. Namun jika mereka banding, proses akan berlanjut ke tingkat pengadilan tinggi.

Pihak korban juga masih memiliki peluang untuk mengajukan kasasi atau upaya hukum lain jika keberatan dengan vonis yang dinilai terlalu ringan.

Tim media investigasi akan terus mengawal perkembangan kasus ini. ( Zae & Team) 

#sidangpengeroyokan #putusan4bulan #vonisringan #HakimLuqmanulhakim #RuangCakra #PNMojokerto #Pasal262KUHPbaru #korbanfrustrasi #visumnihil #fotolebamhilang #kejanggalanhukum #PemerhatiPidana #YogiSHMHum #DrDedyMuharman #Ombudsman #KomisiIIIDPR #kontrolkejaksaan #Prabowo #Khofifah #GusBara #keadilanuntukkorban
#mojokerto #pengeroyokan #rolaksongo

(Zaenal)

Posting Komentar

0 Komentar