Pena Nusantara | Pontianak Kalbar -- Suatu tempat usaha yang menjual makanan siap saji berupa Nasi Goreng,Mie Goreng,dan Mie Rebus bernama "HUSNUL" berlokasi di Jalan Tanjung Raya 1, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat ini di duga dengan sengaja menggunakan tabung gas elpiji melon 3 Kg sebagai alat untuk memasak di tempat usaha nya,dan terancam akan di tutup oleh pemangku kebijakan Pemerintah Kota Pontianak, ungkap salah seorang warga sekitar yang enggan menyebutkan namanya (SN) saat di temui Tim Investigasi awak media,Sabtu (25/04/26).
SN menambahkan kembali, yang saya tahu kan tabung gas elpiji 3 Kg itu khusus di gunakan untuk rumah tangga,dan di tabung gas elpiji 3 Kg tersebut juga bertuliskan *Untuk Rakyat Miskin* bukan untuk usaha jual makanan siap saji seperti ini, pelaku usaha nya tahu atau pura-pura tidak tahu tentang hal ini, kalau saya melihat pemasukan hasil penjualan mereka gede loh, contoh kita kalkulasikan satu porsinya mereka jual dengan harga Rp.15.000 x 200 porsi permalam = Rp.3.000.000 x 30 hari = Rp.90.000.000,ini sangat fantastis sekali,beber nya.
Seharusnya para pelaku usaha makanan seperti ini janganlah pakai tabung gas elpiji 3 Kg,kan banyak tabung gas elpiji lain nya,contoh silahkan pakai tabung gas elpiji Bright Gas warna pink 5 Kg an kalau tidak salah saya,ada tabung Gas warna biru juga kan bisa, kalau saya menilai di duga pelaku usaha tersebut telah menyalahi aturan dan prosedur yang telah di berlakukan pemerintah.
Berdasarkan peraturan terbaru Pertamina dan Kementerian ESDM per tahun 2024-2025, hanya usaha mikro (UMKM) yang memenuhi kriteria tertentu yang diperbolehkan menggunakan tabung gas LPG 3 Kg (subsidi). Usaha skala menengah, besar, restoran, hotel, dan usaha laundry dilarang menggunakannya.
Pelaku Usaha yang DILARANG : Berdasarkan surat Dirjen Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022, usaha berikut dilarang memakai LPG 3 kg:
Restoran/Rumah Makan Mewah/Bintang,Hotel,Usaha Binatu (Laundry),Usaha Batik,Usaha Peternakan,
Kebijakan Distribusi (Pertamina & ESDM)
1 Januari 2024 - Sekarang: Pembelian wajib menggunakan NIK/KTP di pangkalan resmi.
Larangan Pengecer Pemerintah (ESDM) melarang penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer/warung kelontong agar harga di tingkat pangkalan resmi (sesuai HET) terjaga.
Sanksi: Pertamina akan memberikan sanksi tegas hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) kepada pangkalan yang menjual ke usaha yang tidak berhak.
Batasan Pembelian,Saat ini sedang diterapkan/direncanakan pembatasan maksimal pembelian (misalnya 10 tabung per bulan per KK/usaha) untuk menekan konsumsi berlebih, ungkap nya.
“PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, akan terus melakukan sosialisasi terkait penggunaan LPG 3 Kg guna mendukung transformasi subsidi LPG 3 Kg,” kata Area Manager Commrel & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan,
Disebutkan bahwa konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 Kg atau LPG bersubsidi tersebut yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan dan petani. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, Nomor 38 Tahun 2019, Nomor 70 dan 71 Tahun 2021.
“Dalam ketentuan ini ditegaskan, konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 Kg yaitu rumah tangga dengan tingkat ekonomi rendah, dan telah terdaftar dalam sistem subsidi pemerintah, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran".
Untuk ketentuan penyaluran LPG 3 Kg juga diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat
Selain itu diatur pula melalui keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
“Ketentuan ini juga diperkuat berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022, dilarang menggunakan tabung LPG 3 kg bagi usaha restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha tani tembakau dan usaha jasa las,” jelasnya.
Bahwa Pertamina telah menginstruksikan kepada seluruh agen dan pangkalan untuk dapat menyalurkan LPG bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Pertamina tidak akan segan memberikan sanksi terhadap agen dan pangkalan yang terbukti menjual LPG bersubsidi tidak sesuai aturan".
“Dalam mewujudkan pendistribusian yang tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan LPG bersubsidi, dengan menghubungi Contact Center Pertamina 135,”
Ini beberapa hal aturan di dalam UU Perlindungan Konsumen yang telah di Bolehkah UMKM pakai gas 3 kg, UMKM boleh menggunakan LPG 3 kg asalkan masuk kategori usaha mikro (modal lebih kecil) Rp.1 Miliar, omzet lebih besar
Rp.2 M/tahun) dan terdaftar resmi menggunakan NIB (Nomor Induk Berusaha) di sistem Subsidi Tepat Pertamina. Usaha kecil/menengah, restoran, laundry, dan usaha komersial menengah dilarang menggunakan LPG subsidi ini.
Poin Penting Penggunaan Gas 3 kg bagi UMKM, Yang Diperbolehkan: Usaha mikro perorangan (seperti warung makan kecil, penjual gorengan/kaki lima) yang memiliki NIB.
Syarat Pembelian: Wajib terdaftar di sistem Subsidi Tepat Pertamina (KTP/KK dan NIB) dan membeli di pangkalan resmi.
Yang Dilarang (Komersial): Hotel, restoran menengah, binatu/laundry, usaha tani tembakau, usaha batik, dan jasa las tidak diperbolehkan menggunakan gas subsidi.
Sanksi: Penggunaan oleh usaha yang tidak berhak dapat dikenakan penertiban oleh Pertamina (program trade in ke Bright Gas).
Pelaku UMKM disarankan menggunakan Bright Gas 5,5 kg atau 12 kg untuk kegiatan operasional usaha yang lebih besar guna mematuhi peraturan subsidi.
Gas elpiji 3 kg (gas melon) adalah produk bersubsidi yang diperuntukkan hanya bagi rumah tangga miskin/rentan, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar subsidi tepat sasaran untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha kecil.
Berikut adalah kelompok pengguna yang berhak: Rumah Tangga, Masyarakat miskin atau rentan miskin dengan pendapatan rendah (biasanya di bawah UMR).
Usaha Mikro (UMKM): Pelaku usaha mikro dengan skala tertentu yang menggunakan gas untuk memasak, bukan usaha menengah atau besar.
Nelayan Sasaran: Nelayan yang menerima bantuan mesin perahu berbasis elpiji dari pemerintah.
Aturan Penting & Kewajiban Pengguna,Wajib Terdata: Pembelian wajib dilakukan di pangkalan resmi Pertamina dan terdata dalam sistem (per 1 Januari 2024), sering kali menggunakan KTP.
Bukan untuk Menengah/Atas: ASN, TNI, Polri, serta rumah tangga mampu dilarang menggunakan gas 3 kg, Sanksi: Penggunaan oleh pihak yang tidak berhak dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan
Apa isi pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen?, Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar larangan memproduksi atau memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai standar, komposisi, atau jaminan, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Poin Penting Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen:
Sanksi Pidana: Pelaku usaha dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Akhirnya SN berharap kepada stakeholder dan pemangku kebijakan khususnya Walikota Pontianak,Dinas KUMKM dan Perdagangan Kota Pontianak, DPRD Kota Pontianak beserta jajaran,Sat Pol PP terjun langsung ke lapangan adakan sidak,apa bila ada pelaku usaha yang di duga bandel dan melanggar aturan pemerintah dan Pertamina di sanksi tegas kepada para pelaku usaha tersebut, pungkas nya.
Tim Investigasi Redaksi
Syaiful/Red

0 Komentar