Pena Nusantara| JAKARTA – Memperingati Hari Buruh Sedunia (May Day) pada 1 Mei 2026, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) memberikan sorotan tajam terhadap kondisi industri media nasional. IJTI menegaskan bahwa gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang mengancam jurnalis bukanlah solusi bijak di tengah disrupsi media.
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menyatakan bahwa jurnalis televisi bukan sekadar pekerja biasa, melainkan garda terdepan dalam menjaga hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan kredibel.
"Jika perusahaan media terus dibiarkan rontok dan jurnalisnya tersingkir, maka demokrasi akan mati. Tanpa jurnalis televisi yang bekerja di lapangan, tidak akan ada lagi mata dan telinga bagi publik untuk mengawal keadilan," ujar Herik dalam keterangan resminya, Jumat (1/5/2026).
Tiga Poin Pernyataan Sikap IJTI
Menanggapi tren efisiensi yang berujung pada pengurangan tenaga kerja di berbagai lini media televisi, Pengurus Pusat IJTI menyatakan tiga poin sikap utama:
- Menolak PHK Sepihak: IJTI mendesak perusahaan media untuk berhenti menjadikan pemangkasan karyawan sebagai opsi utama dalam melakukan efisiensi finansial.
- Menuntut Solusi Kreatif: Pemilik perusahaan media didorong untuk mencari model bisnis baru dan inovasi yang berkelanjutan tanpa harus mengorbankan kesejahteraan serta mata pencaharian jurnalis.
- Transparansi dan Dialog: Setiap kebijakan yang berdampak pada ketenagakerjaan harus dilakukan melalui dialog yang transparan dan menjunjung tinggi hak-hak pekerja sesuai regulasi yang berlaku.
Desakan kepada Pemerintah
Selain kepada perusahaan media, IJTI juga menyerukan agar Pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap keberlangsungan ekosistem media nasional. IJTI menilai insentif atau kebijakan yang mendukung ekosistem media yang sehat sangat diperlukan agar perusahaan media mampu menghidupi para pekerjanya dengan layak.
Herik menambahkan bahwa jurnalis yang sejahtera adalah prasyarat mutlak bagi terciptanya informasi yang berkualitas bagi masyarakat luas.
"Jangan biarkan layar televisi kita menjadi buram karena hilangnya para jurnalis yang berintegritas," tutupnya.
Pernyataan ini dikeluarkan secara resmi di Jakarta atas nama Pengurus Pusat IJTI dan ditandatangani oleh Ketua Umum Herik Kurniawan serta Sekretaris Jenderal Usmar Almarwan. ( ROY )

0 Komentar