Pena Nusantara I Malang, Jatim,- Dalam dugaan kajian tim dilapangan ada nya praktik jual beli lahan parkir di kawasan depan Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jumat (22/5/2026) mencuat dan menjadi sorotan publik. Lahan yang disebut-sebut merupakan aset milik pemerintah daerah itu diduga diperjualbelikan secara ilegal oleh pihak tertentu.
Informasi dan Kajian yang dihimpun menyebutkan, lahan mainan dan atau parkir tersebut diduga telah “dijual-belikan ” oleh seseorang berinisialn B di jual ke DAW bersama rekannya. Dugaan ini mencuat setelah terjadi cekcok antara DAW dengan juru parkir (jukir) di lokasi.
Menurut keterangan dan kajian yang diperoleh awak media, DAW ( pembeli ) sempat melarang jukir beroperasi di area tersebut dengan alasan lahan itu telah dibelinya.
“Lahan ini sudah saya beli, jangan parkir di sini,” ujar DAW kepada petugas parkir, sebagaimana disampaikan sumber di lapangan.
Tak hanya itu, saat terjadi perdebatan, istri DAW juga disebut menyampaikan nominal ptransaksi lahan tersebut. “Antara Rp25 juta sampai Rp30 juta. Kamu maunya apa?” ucapnya kepada petugas parkir.
Pernyataan tersebut memicu reaksi dari jukir yang merasa keberatan, mengingat lokasi itu merupakan fasilitas umum dan aset milik pemerintah daerah.
Untuk menelusuri dugaan tersebut, awak media mendatangi kantor Sarana dan Prasarana (Satpras). Di lokasi, awak media ditemui Kepala Satpras, Ibu Ratna, beserta stafnya. (21/5)
Namun, dalam temuan kajianya, pihak Satpras mengaku tidak mengetahui adanya dugaan transaksi jual beli lahan mainan dan parkir tersebut. Bahkan, awak media diarahkan untuk meminta klarifikasi kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang.
Selanjutnya, awak media menemui Kepala UPT Dishub Kabupaten Malang, Prayitno. Saat dikonfirmasi, pihak Dishub juga menyatakan tidak mengetahui adanya praktik jual beli lahan mainan dan parkir di area Stadion Kanjuruhan tersebut.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Publik pun menduga kemungkinan adanya keterlibatan oknum petugas tertentu yang memanfaatkan aset daerah untuk kepentingan pribadi.
Menanggapi persoalan tersebut,Pengamat dan kajian Pelayanan Publik serta Konsultan Hukum, Adv. Agus Salim Ghozalli,.A.M.Pdi,SH,MH,CPL,.CLMC,MedisLaw,.C.Kons,CPM,.CLA menegaskan bahwa lahan di kawasan stadion yang merupakan aset pemerintah daerah tidak boleh diperjualbelikan maupun dipindahtangankan secara sepihak.Menurutnya, penyewa ataupun pedagang hanya memiliki hak pakai atau hak sewa, bukan hak kepemilikan atas lahan tersebut.
“Stadion dan fasilitas pendukungnya merupakan aset pemerintah daerah. Segala bentuk pemindahtanganan harus melalui mekanisme resmi sesuai aturan perundang-undangan,” tegas Agus.
Ia menjelaskan, ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Dalam aturan tersebut, pemindahtanganan aset daerah wajib mendapat persetujuan kepala daerah dan DPRD.
Selain itu, Agus menegaskan bahwa penyewa lahan tidak diperbolehkan menyewakan kembali atau mengalihkan hak penggunaan kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari pengelola resmi.
Agus menambahkan, apabila terbukti terjadi ppraktik jual beli ilegal atas lahan aset daerah, pelaku dapat dikenai berbagai sanksi, mulai dari administratif hingga pidana.
Sanksi administratif dapat berupa penyegelan, pembongkaran lapak, hingga pemutusan perjanjian sewa secara sepihak oleh pemerintah daerah.
Sementara dari sisi hukum pidana, pelaku dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan apabila terbukti mengambil keuntungan pribadi atas aset yang bukan miliknya.
Bahkan, jika ditemukan unsur kerugian negara, perkara tersebut dapat mengarah pada tindak pidana korupsi (tipikor).
Agus juga mengimbau masyarakat yang ingin berdagang atau menyewa lahan di kawasan stadion agar mengurus izin langsung melalui pengelola resmi atau Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari dan berita ini sesuai dengan hasil kajian dan informasi dilapangan apabila ada yang merasa keberatan terhadap berita ini silahkan untuk mengunakan hak klarifikasi jawabnya . (dwi)

0 Komentar