Pena Nusantara | Lebak Banten -- Dugaan adanya penerimaan fee dari pihak pengusaha pengadaan buku pelajaran sekolah untuk Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah kabupaten Lebak, Provinsi Banten, bukan sekedar isu atau isapan jempol belaka.
Beberapa kepala dan atau bendahara sekolah yang berhasil ditemui awak media mengakui bahwa pembelanjaan buku yang menggunakan 10% dari anggaran dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun ajaran 2025-2026 ini, tidak terlepas dari arahan dari Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di masing-masing wilayah kecamatan yang merujuk kepada salah satu nama perusahaan.
"Untuk pembelanjaan kebutuhan buku pelajaran sekolah, kami mengikuti petunjuk yang diarahkan oleh K3S melalui Wa-group ke salah satu nama perusahaan," ujar salah satu bendahara sekolah.
Katanya, K3S memberikan arahan tersebut berdasarkankan hasil kesepakatan bersama antar Kepala sekolah.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari salah satu sumber yang dapat dipertanggung jawabkan , diduga, pada pembelanjaan buku ke perusahaan tersebut masing-masing Kepsek mendapatkan fee atau komisi sebesar 20%, sementara untuk K3S sebesar 5%.
Namun saat awak media berusaha menghubungi salah satu K3S untuk mendapatkan penjelasan, K3S mengaku sedang sibuk karena sedang ada persiapan acara lomba FL3SN dan keberangkatannya ke Kabupaten.
Untuk diketahui, berdasarkan peraturan penggunaan dana BOS Tahun 2026, sesuai Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 (yang berlaku untuk tahun 2026), penggunaan dana BOSP Reguler untuk buku ditetapkan minimal 10% dari total pagu alokasi.
Penyalahgunaan dari komponen ini (untuk fee) adalah tindakan ilegal.
Dan tenaga pendidikan dilarang menjual buku pelajaran atau menerima komisi dari pengadaan buku di lingkungan sekolah (Pasal 181 PP No.17 Tahun 2010).
Dan jika ditemukan adanya pelanggaran, Kepsek tersebut menerima fee (komisi) dapat dijerat pidana korupsi sampai terancam sanksi pemecatan.
Sampai berita ini diturunkan belum ada penjelasan dari pihak perusahaan pengadaan.
Awak media masih terus berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan tersebut serta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.
(Ng_Roes)

0 Komentar