Pena Nusantara I Lebak, Banten,- Dinilai lamban dan terkesan menutup mata serta ditenggarai mengabaikan ramainya pemberitaan yang muncul di beberapa media online atas keberadaan Koperasi Tambang Rakyat - Inti Mandiri Jaya (KTR - IMJ) yang diduga kuat membekingi pertambangan emas illegal di wilayah selatan Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP) melayangkan surat Laporan Pengaduan (Lapdu) yang disampaikan langsung kepada Kapolda Banten, dengan nomor surat 025/BPP.DPP/V/2026, tertanggal 11/05/2026, pada beberapa waktu lalu.
"Kami menilai APH lamban dan terkesan menutup mata, padahal pemberitaan yang muncul dibeberapa media online cukup gencar," ungkap Eli Sahroni ketua umum DPP Badak Banten Perjuangan. Rabu (20/05).
Bahkan, kata Eli yang biasa disapa sebagai King Badak tersebut, APH juga ditenggarai mengabaikan komentar masyarakat dalam peberitaan, dalam hal ini BBP sebagai salah satu Ormas yang konsisten sebagai penggiat anti korupsi dan pemerhati lingkungan.
"Dengan pertimbangan kondisi seperti itu, jika saja sampai awal atau pertengahan juni ini tidak ada respon terkait proses penegakan hukum, maka sesuai hak dan kewenangan, kami akan menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Banten atau langsung ke Mabes Polri," tegas King Badak.
"Dan hal ini kami sampaikan sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum, perlindunga terhadap lingkungan hidup dan ketertiban masyarakat," tutupnya.
Diketahui, pada beberapa waktu lalu gencar diberitakan di meda ini dan di beberapa media online lainnya bahwa Koperasi Tambang Rakyat - Inti Mandiri Jaya (IMJ) meng-klaim bahwa lembaganya menaungi, menghimpun dan mengorganisir penambang serta pengusaha pertambangan di kabupaten Lebak selatan, khususnya di kecamatan Cibeber kabupaten Lebak, Provinsi Banten, diduga kuat hanya menjadikan koperasi tersebut sebagai kedok atau tameng belaka untuk mem 'back-up' serta melegalkan usaha pertambangan yang diduga illegal.
Hasil investigasi team awak media dibeberapa tempat pengolahan hasil tambang (emas) di Lebak selatan, koperasi IMJ ini juga secara tidak langsung diduga membiarkan dan melegalkan penggunaan zat kimia berbahaya seperti Mercury dan Sianida yang kerap digunakan untuk pengolahan hasil tambang . Bahkan dilapangan ditemukan pula bukti adanya penggunaan gas elpiji 3 kg untuk pengolahan emas melalui pembakaran.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari para pihak yang disebut, dan awak media masih terus berupaya untuk mendapatkan konfirmasi langsung.


0 Komentar