PENA NUSANTARA | BITUNG — Sejumlah masyarakat keturunan ahli waris penggarap di wilayah Tokambahu, Makawidey, dan Kasawari, Kota Bitung, menyuarakan harapan agar pemerintah pusat turun tangan menyelesaikan konflik agraria yang mereka hadapi. Warga meminta penyelesaian dilakukan dengan pendekatan hukum, sejarah penguasaan lahan, dan prinsip keadilan sosial.
Bagi warga, lahan yang kini menjadi sengketa bukan sekadar bidang tanah administratif, melainkan ruang hidup yang telah dikelola turun-temurun sejak puluhan tahun lalu. Mereka menyebut orang tua hingga leluhur telah berkebun dan menggantungkan penghidupan dari lahan tersebut jauh sebelum Indonesia merdeka.
Di kawasan itu, masyarakat menanam kelapa, pisang, umbi-umbian, dan berbagai tanaman tahunan lain yang menjadi sumber ekonomi keluarga.
Salah seorang warga, Nelwan Natari, mengatakan masyarakat berharap negara mempertimbangkan sejarah penguasaan fisik lahan oleh warga sebelum mengambil keputusan terkait status pertanahan.
“Orang tua dan leluhur kami sudah lama tinggal dan berkebun di sini. Kami lahir dan besar di tanah ini. Jadi kami berharap negara bisa melihat sejarah penguasaan masyarakat dan memberikan keadilan bagi rakyat kecil,” ujarnya.
Menurut Nelwan, warga tidak menolak agenda pembangunan pemerintah maupun program ketahanan pangan nasional. Namun, ia berharap pembangunan tetap memperhatikan keberadaan masyarakat yang selama ini mengelola lahan produktif.
“Kami mendukung program negara, termasuk ketahanan pangan dan reforma agraria. Tetapi kami berharap jangan sampai lahan produktif masyarakat yang sudah ditanami kelapa, pisang, dan tanaman pangan lainnya justru hilang dari tangan rakyat kecil,” katanya.
##Petisi ke Pemerintah Pusat
Masyarakat berencana menyampaikan petisi kepada pemerintah pusat, termasuk kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, serta pemerintah daerah.
Isi petisi di antaranya meminta evaluasi terhadap legalitas dokumen pertanahan di kawasan tersebut. Warga mempertanyakan proses perubahan status hak atas tanah yang menurut pengakuan masyarakat berubah dari Hak Pakai pada 1995 menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) pada 1996.
Mereka meminta pemerintah melakukan audit terbuka untuk memastikan seluruh proses penerbitan hak telah sesuai aturan hukum dan prinsip keadilan agraria.
Hingga kini, menurut warga, kawasan yang dipersoalkan masih berupa kebun produktif dengan dominasi pohon kelapa dan tanaman pangan yang dirawat oleh keluarga penggarap selama bertahun-tahun.
“Yang tanam kelapa itu orang tua kami. Kami hanya berharap pemerintah bisa melihat kenyataan di lapangan bahwa masyarakat memang hidup dan bergantung dari tanah ini,” kata seorang warga lainnya.
Persoalan Agraria Dinilai Tak Hanya Soal Administrasi
Warga berpandangan bahwa konflik agraria semestinya tidak dilihat semata dari aspek administrasi pertanahan. Sejarah penguasaan fisik lahan serta fungsi sosial tanah, menurut mereka, juga perlu menjadi pertimbangan dalam penyelesaian sengketa.
Dalam Pasal 33 UUD 1945, pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam ditegaskan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sementara Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 mengatur prinsip keadilan sosial dan hubungan rakyat dengan tanah sebagai sumber kehidupan.
Warga berharap semangat reforma agraria yang selama ini menjadi agenda pemerintah dapat dirasakan oleh masyarakat kecil, terutama mereka yang mengelola lahan secara nyata selama puluhan tahun.
Selain audit legalitas pertanahan, masyarakat juga meminta penyelesaian dilakukan melalui dialog agar tidak berkembang menjadi konflik sosial berkepanjangan.
“Kami hanya ingin hidup tenang di tanah yang sejak dulu menjadi tempat hidup keluarga kami. Harapan kami, negara hadir memberi perlindungan dan keadilan bagi masyarakat kecil,” tutur warga.
Bagi masyarakat penggarap di Bitung, reforma agraria bukan semata urusan sertifikat dan dokumen kepemilikan. Lebih dari itu, reforma agraria dipandang sebagai upaya menjaga keseimbangan antara pembangunan, kepastian hukum, dan hak hidup warga yang telah lama bergantung pada tanah sebagai sumber penghidupan.
Kontributor: Kusmayadi | Editor: Mahar Prastowo

0 Komentar