Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

Sidang Skripsi Ditunda, Wisuda Disorot: Dugaan Diskriminasi Serta Ketidakadilan Di IAIN Pontianak Picu Protes Jadi Pertanyaan Publik (Sesi 3)


Pena Nusantara
|Pontianak, Kalbar
– Pelaksanaan Wisuda Periode XXII Tahun 2026 yang mengukuhkan 590 lulusan di lingkungan IAIN Pontianak, yang digelar di Qubu Resort pada Kamis, 2 April 2026 beberapa waktu lalu terus menuai polemik dan sorotan publik.


Sejumlah persoalan mencuat ke permukaan, mulai dari dugaan perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu hingga indikasi ketidakadilan dalam proses akademik yang dialami sejumlah mahasiswa. Isu ini berkembang menjadi perbincangan luas di kalangan mahasiswa, alumni, dan masyarakat.


Salah satu sorotan disampaikan oleh LM, orang tua mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), yang mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap kebijakan kampus. Ia menegaskan bahwa putrinya telah menyelesaikan seluruh kewajiban akademik, termasuk mata kuliah dan proses penyusunan skripsi.


“Anak saya sudah menuntaskan semua mata kuliah, skripsinya juga dijalani dengan proses bimbingan yang tidak mudah. IPK sementara hingga semester tujuh sangat baik, bahkan hafidzah. Tapi justru tidak diberikan kesempatan untuk mendaftar sidang dan wisuda. Ini yang kami pertanyakan, di mana letak keadilannya?” ujar LM kepada awak media, Minggu (12/04/26).


Menurut LM, persoalan ini tidak berdiri sendiri. Ia menyebut banyak mahasiswa semester tujuh mengalami kondisi serupa—telah menyelesaikan kewajiban akademik dan administratif, namun tidak dapat mengajukan sidang skripsi.


Kondisi tersebut dinilai janggal, mengingat secara umum mahasiswa yang telah menyelesaikan skripsi seharusnya dapat melanjutkan ke tahap sidang sebagai bagian akhir proses akademik. Namun dalam kasus ini, mereka justru harus menunggu hingga semester berikutnya tanpa penjelasan yang dianggap memadai.


Sorotan publik semakin tajam setelah muncul dugaan adanya perlakuan berbeda dalam penentuan lulusan tercepat. Sejumlah pihak menilai terdapat kejanggalan dalam proses tersebut, khususnya terkait salah satu lulusan yang disebut sebagai yang tercepat.


Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan mahasiswa dan orang tua, terdapat dugaan bahwa pihak rektorat bersama sebagian unsur akademik memberikan perlakuan khusus kepada anak pimpinan kampus. Dugaan tersebut menyebut adanya “karpet merah” dalam proses akademik, sehingga yang bersangkutan dapat menyelesaikan studi lebih cepat dan memperoleh predikat lulusan tercepat.


Namun demikian, sejumlah mahasiswa lain mengaku telah lebih dahulu menyelesaikan seluruh proses akademik, termasuk skripsi, tetapi tidak mendapatkan kesempatan mengikuti sidang maupun wisuda pada periode yang sama.


“Kalau memang ada mahasiswa yang lebih dulu menyelesaikan semua syarat, tapi tidak bisa ikut sidang atau wisuda, sementara ada yang bisa langsung melaju dan bahkan menjadi lulusan tercepat, tentu ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.


Isu ini dinilai memiliki dampak serius, mengingat predikat lulusan tercepat kerap menjadi faktor pendukung dalam memperoleh akses beasiswa lanjutan.


Penundaan Sidang dan Dampaknya

Penundaan sidang skripsi bagi mahasiswa semester tujuh menjadi salah satu isu krusial. Banyak mahasiswa yang sebelumnya menargetkan lulus pada April 2026 terpaksa mengubah rencana akademik mereka.


Akibat kebijakan tersebut, mahasiswa harus melanjutkan ke semester delapan meskipun seluruh mata kuliah telah diselesaikan. Hal ini berdampak pada tambahan beban biaya serta perpanjangan masa studi.


Selain itu, dampak psikologis juga dirasakan mahasiswa. Sejumlah mahasiswa dilaporkan mengalami penurunan motivasi karena merasa upaya mereka tidak dihargai.


“Karena sidang ditunda, mereka merasa tidak ada urgensi lagi untuk menyelesaikan skripsi secepatnya. Padahal jika diberi kesempatan sidang lebih awal, mereka pasti akan berjuang menyelesaikannya tepat waktu,” ungkap LM.


Ia juga menyebut putrinya sempat mengalami tekanan emosional hingga kehilangan semangat akibat kondisi tersebut.


Indikasi Ketidakadilan Akademik

Selain penundaan sidang, muncul pula dugaan adanya perlakuan yang tidak setara antar mahasiswa. Sejumlah pihak menilai terdapat ketidakkonsistenan dalam penerapan aturan akademik.


Mahasiswa yang telah melalui proses panjang bimbingan skripsi justru tertahan, sementara pihak lain dinilai dapat melalui proses akademik dengan lebih cepat. Kondisi ini memunculkan persepsi adanya perlakuan berbeda yang tidak dijelaskan secara transparan.


“Kalau memang ada kategori atau seleksi tertentu, seharusnya disampaikan secara terbuka. Jangan sampai muncul kesan adanya perlakuan khusus,” tegas LM.


Persoalan Teknis Wisuda

Selain isu akademik, pelaksanaan wisuda juga diwarnai berbagai persoalan teknis. Sejumlah alumni dan peserta mengeluhkan keterlambatan distribusi perlengkapan wisuda, seperti toga, yang disebut belum tersedia hingga mendekati waktu pelaksanaan.

Kondisi ini dinilai mencerminkan kurangnya kesiapan dalam pelaksanaan kegiatan besar kampus, mengingat wisuda merupakan momen penting bagi mahasiswa.


Di sisi lain, pemilihan lokasi wisuda di tempat yang dinilai mewah juga memunculkan pertanyaan publik, terutama terkait konsistensi kebijakan efisiensi anggaran yang sebelumnya digaungkan.


Kritik lebih luas disampaikan oleh (Bang Iful), yang menilai persoalan ini merupakan bagian dari pola kebijakan yang bermasalah di lingkungan kampus.


“Ini bukan kasus tunggal. Banyak kebijakan yang dirasakan tidak transparan dan berubah-ubah. Mahasiswa seringkali berada pada posisi yang dirugikan,” ujarnya.


Ia menyoroti pola berulang seperti penundaan sidang, kewajiban pembayaran semester tambahan, serta kebijakan akademik yang dinilai tidak konsisten. Menurutnya, jika kondisi ini tidak segera dibenahi, maka dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tersebut.


Kasus ini kini berkembang menjadi isu publik yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Mahasiswa, orang tua, dan alumni mendesak adanya penjelasan terbuka dari pihak kampus terkait:

dasar kebijakan penundaan sidang skripsi,mekanisme penentuan peserta wisuda,serta jaminan perlakuan yang adil bagi seluruh mahasiswa.


Sebagai institusi pendidikan berbasis nilai keislaman, IAIN Pontianak diharapkan mampu menjunjung tinggi prinsip keadilan, integritas, dan profesionalisme dalam setiap kebijakan yang diambil.



Sumber : Tim Investigasi

Redaksi


Syaiful/Red

Posting Komentar

0 Komentar