Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Warisan Dikuasai Sepihak, Ahli Waris Merasa Dirugikan


Pena Nusantara
| Malang
– Sengketa tanah warisan kembali mencuat di dusun Wotgali RT. 07/01 Desa Rejoyoso, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Seorang ahli waris, Umi Kulsum, mengaku hak atas tanah peninggalan ayahnya diduga diambil alih secara sepihak oleh keluarga sendiri. Sabtu (11/4/2026)


Kasus ini bermula dari riwayat keluarga almarhum Rasbini. Semasa hidupnya, Rasbini menikah dengan istri pertamanya, Buk Tima, dan dikaruniai seorang anak bernama Asmari. 


Namun, setelah Buk Tima meninggal dunia, Rasbini menikah kembali dengan adik almarhumah, Supriyatun, dan memiliki tujuh orang anak, yakni Aswena, Tiyami, Mat Umar, Muhali, Tiyemah, Hasanah, dan Rohman.


Menurut informasi yang dihimpun, harta peninggalan Buk Tima berupa barang berharga lama seperti sisir dan perhiasan (benggel) sempat dimanfaatkan Rasbini untuk membeli sebidang tanah. Tanah inilah yang kemudian menjadi objek sengketa.


Setelah Asmari menikah dengan almarhumah Halimatus Sakdiyah secara sah, mereka memiliki seorang anak bernama Umi Kulsum. Selama Asmari masih hidup, tanah tersebut dikuasai dan tidak pernah dipersoalkan oleh saudara-saudara tirinya.


Namun konflik mulai muncul setelah Asmari meninggal dunia. Tanah tersebut diduga langsung diambil alih oleh Mat Umar, yang saat itu menjabat sebagai kepala dusun (Kasun), dan kemudian dipatok menjadi empat bagian untuk dibagikan kepada beberapa saudaranya, yakni Tiyami, Tiyemah, Aswena, dan Muhali.


Saat dikonfirmasi, Aswena mengakui bahwa pihaknya mengambil alih tanah tersebut dengan alasan biaya perawatan dan pengobatan Asmari selama sakit hingga meninggal dunia ditanggung oleh ayah mereka.


“Kami mendapat amanah dari ayah untuk memberikan sejumlah uang kepada Edi,” ujar Aswena.


Edi, yang disebut sebagai anak kedua Asmari dari pernikahan lain yang belum jelas status hukumnya, mengaku menerima uang sebesar Rp10 juta dari beberapa saudara ayahnya. Namun, ia juga menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki hak atas warisan tersebut.


Di sisi lain, Umi Kulsum mengaku tidak mengetahui adanya pemberian uang tersebut. Ia juga membantah klaim bahwa biaya pengobatan ayahnya ditanggung pihak keluarga lain.


“Selama ayah saya sakit sampai meninggal, saya yang menanggung biaya, bahkan saya yang memulangkan dari Madura,” ungkapnya.


Ia mempertanyakan alasan pengambilalihan tanah tanpa musyawarah. “Kalau memang untuk biaya, kenapa tidak dibicarakan dari awal? Kenapa harus mengambil sepihak hak warisan ayah saya?” tambahnya.


Pihak kuasa hukum LP-KPK yang mendampingi Umi Kulsum menyatakan telah berupaya melakukan mediasi dengan pihak keluarga, termasuk Mat Umar, Aswena, dan Rohman. Namun, upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut menemui jalan buntu.


Mereka juga mengingatkan bahwa tindakan menghilangkan hak ahli waris, menyembunyikan dokumen, atau menguasai aset warisan dengan cara tidak sah berpotensi masuk ranah pidana.


Merujuk pada Pasal 486 KUHP baru, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai barang atau hak milik orang lain dapat diancam pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.


Kasus ini masih terus bergulir dan berpotensi berlanjut ke proses hukum jika tidak ditemukan titik temu di antara para pihak. (dwi)


Bersambung...

Posting Komentar

0 Komentar