Pena Nusantara | Banyuwangi – Pembangunan proyek Koperasi Merah Putih (KMP) di Desa Segubang telah menarik perhatian publik, setelah ditemukan bahwa status tanah yang digunakan bukan milik desa maupun tanah bengkok).
Tanah yang diusulkan untuk pembangunan KMP ternyata merupakan lahan milik pribadi Haji Didik Black, mantan Kepala Desa yang menjabat pada tahun 1990-an. Sebelumnya, lahan tersebut pernah difungsikan sebagai lapangan sepak bola oleh masyarakat desa secara sukarela dengan izin sementara yang diberikan oleh pemiliknya.
Pada musyawarah desa (musdes) yang membahas penetapan lahan untuk proyek ini, Haji Didik Black tidak pernah dikonfirmasi mengenai kepemilikannya maupun diundang untuk mengikuti rapat. Padahal, ia menyimpan bukti resmi berupa dokumen pembelian tanah serta memiliki saksi-saksi yang masih hidup yang dapat membuktikan kepemilikannya secara sah dan sahih.
Ketika dikonfirmasi, tim jurnalis Pemerintah Desa (Pemdes) Segubang melalui Sekretaris Desa telah merekomendasikan lahan tersebut untuk proyek KMP dengan asumsi bahwa tanah tersebut milik masyarakat, yang diduga telah dihibahkan oleh Haji Didik. Namun, klaim hibah ini tidak didukung oleh dokumen resmi maupun kesepakatan tertulis antara pihak masyarakat dan pemilik tanah.
"Haji Didik Black menyatakan akan mengambil langkah hukum, baik secara pidana maupun perdata, jika pembangunan KMP tetap dilanjutkan tanpa izin dan kesepakatan yang jelas serta resmi. "Tanah ini adalah milik saya secara sah, dan saya tidak akan membiarkan pihak manapun menggunakannya tanpa hak yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
(Rudi)

0 Komentar