Pena Nusantara | Malang – Dugaan kasus aborsi yang melibatkan seorang perempuan bernama Iis Nadila dan pria bernama Yogi alias Willy terus mengguncang warga Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Isu ini tak hanya ramai sejak pertama mencuat pada Sabtu (11/4/2026), namun hingga Sabtu (25/4/2026) masih menjadi perbincangan hangat dan memicu keresahan di tengah masyarakat.
Iis, warga Dusun Krajan RT 22/RW 03, disebut menjalin hubungan di luar pernikahan dengan Yogi, warga Sumbermanjing Wetan RT 15/RW 04. Hubungan keduanya diduga telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun, bahkan sejak Iis masih berstatus sebagai istri sah seorang pria bernama Mahfud.
Warga menyebut dugaan perselingkuhan tersebut berlangsung secara terbuka, memicu kekecewaan dan ketegangan sosial di lingkungan setempat. Situasi semakin memanas setelah muncul dugaan bahwa Iis sempat hamil hingga usia kandungan sekitar empat bulan.
Kehamilan tersebut diduga digugurkan dengan cara mengonsumsi obat-obatan yang diperoleh secara ilegal melalui pembelian daring. Informasi yang beredar menyebutkan proses aborsi tidak terjadi dalam satu kali tindakan, melainkan melalui beberapa kali percobaan hingga akhirnya berhasil.
Seorang saksi berinisial S mengaku pernah dipanggil ke rumah Iis oleh ayah yang bersangkutan saat terjadi pendarahan hebat. Saksi diminta datang untuk mendampingi karena kondisi Iis saat itu dikhawatirkan memburuk.
Di tengah seriusnya dugaan tersebut, warga juga menyoroti belum adanya langkah tegas dari pihak lingkungan setempat. Kedua terduga disebut masih kerap terlihat bersama di rumah Iis, yang semakin memperkuat keresahan publik.
“Ini sudah meresahkan. Kami berharap ada tindakan nyata, bukan dibiarkan berlarut,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini tidak hanya menyentuh aspek moral, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 463, tindakan aborsi di luar ketentuan medis dan hukum dapat dikenai pidana penjara hingga empat tahun.
Selain itu, beredar pula informasi bahwa janin hasil dugaan aborsi telah dimakamkan secara diam-diam di area pemakaman umum setempat.
Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait kebenaran informasi tersebut.
Minimnya kejelasan dari pihak berwenang justru memperkuat tekanan publik.
Warga mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan fakta sebenarnya sekaligus memberikan kepastian hukum atas kasus yang dinilai sensitif dan mencoreng ketertiban sosial tersebut.
(dwi)

0 Komentar