Pena Nusantara | Pontianak, Kalbar – Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., secara resmi membuka acara Penandatanganan Nota Kesepakatan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang diselenggarakan di Hotel Novotel, Kamis (30/04/26).
Acara ini dirangkaikan dengan agenda penguatan kepatuhan jasa konstruksi melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan pengawasan yang berintegritas.
Dalam sambutannya, Gubernur Ria Norsan menekankan bahwa perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) adalah tanggung jawab negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi bagi masyarakat, terutama para pekerja. Hal ini selaras dengan visi RPJMD Kalimantan Barat 2025–2029 untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera, serta mendukung arah kebijakan menuju Indonesia Emas 2045.
Gubernur menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk menjadikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat mutlak dalam administrasi pencairan anggaran bagi pihak ketiga. Secara khusus, beliau menyoroti sektor jasa konstruksi yang memiliki risiko kerja tinggi.
"Terlebih dalam pelaksanaan proyek jasa konstruksi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memastikan bahwa penyedia sudah harus mendaftarkan pekerja konstruksinya pada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 14 hari sejak Surat Perintah Mulai Kerja diterbitkan," tegas Gubernur Ria Norsan dalam pidatonya.
Ia juga mengimbau, kepada seluruh masyarakat pekerja dan perusahaan di Kalimantan Barat untuk segera mendaftarkan diri dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini ditekankannya guna memastikan setiap tenaga kerja memiliki jaring pengaman sosial saat menghadapi risiko yang tidak terduga.
"Saya mengimbau kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang bekerja di setiap lapangan pekerjaan, baik di perusahaan maupun usaha-usaha lainnya, supaya tenaga kerja itu diasuransikan di BPJS Ketenagakerjaan," ujar Gubernur Ria Norsan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus berkomitmen untuk mendorong *Universal Coverage Jamsostek* (UCJ) di wilayahnya, agar seluruh lapisan pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan hak perlindungan yang layak demi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat yang berkelanjutan.
Dalam paparannya, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Ady Hendratta, Program percepatan ini merupakan wujud nyata dukungan terhadap visi besar Presiden Prabowo Subianto, "Indonesia yang Sejahtera, Adil, dan Berkesinambungan"
“Sinergi hari ini adalah langkah konkret untuk membantu mewujudkan Visi Misi Pemprov Kalbar dalam pemerataan pembangunan hingga ke pelosok desa. Melalui perlindungan jaminan sosial, kita tidak hanya menjalankan mandat Asta Cita Presiden, tapi juga memastikan bahwa masyarakat Kalimantan Barat memiliki bantalan ekonomi yang kuat. Kami mohon dukungan dari semua sektor agar target cakupan 45,58% di tahun ini dapat tercapai demi kesejahteraan pekerja kita”, ungkapnya.
Dikatakannya, untuk mencapai target tersebut, setiap triwulan diperlukan tambahan sekitar 165 ribu peserta baru. Ini sejalan dengan upaya mengurangi kesenjangan sosial antara desa dan kota di Kalbar
Ditempat yang sama, Suhuri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pontianak menambahkan sebagai bukti nyata kehadiran negara, per Maret 2026 BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim di Kalbar sebesar Rp 257,85 Miliar untuk 24.746 kasus, yang dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat”, tambahnya.
Oleh karenanya, ia menekankan bahwa cita-cita "Kalbar Sejahtera" hanya bisa dicapai dengan kerjasama kolektif bersama.
"Kami memohon dukungan penuh dari semua sektor—baik instansi pemerintah, sektor swasta, hingga asosiasi jasa konstruksi. Kolaborasi yang kuat adalah kunci keberhasilan *Universal Coverage*. Mari kita bersama-sama memastikan seluruh pekerja di Kalimantan Barat mendapatkan hak perlindungannya demi terciptanya kondisi sosial yang stabil, aman, dan sejahtera," tutupnya.
Sumber : Humas BPJS Ketenagakerjaan Pontianak
Syaiful/Red

0 Komentar