Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

GERAK CEPAT TIM KEJATI DAN KEJARI BERHASIL BEKUK TAHANAN YANG KABUR.


Pena Nusantara
|Pontianak, Kalbar
- Dengan dukungan tim Gerak Cepat dari Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kejari Pontianak bersama dengan jajaran kepolisian, upaya pengejaran terhadap tahanan Kejaksaan Negeri Pontianak yang sebelumnya pada Selasa (10/03/26) melarikan diri setelah pelaksanaan Tahap II terus dilakukan secara intensif. Ketiga tahanan tersebut diketahui Bernama Sri Iswanto Als Kipli bin M fajar Sidik, Apriadi bin Suroto, dan Anang Noor Asmady als Anang bin Muhammad Noor,Selasa (11/03/26)

Sebelumnya, tahanan kabur terjadi diawali pada hari Selasa, 10 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Pontianak melaksanakan kegiatan Tahap II terhadap 11 orang tahanan yang dilakukan secara bergantian.Dalam proses tersebut, ruang tahanan digunakan untuk keluar-masuk para tahanan yang akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sehingga kondisi pintu sel tahanan dalam keadaan terbuka. Sekitar pukul 14.34 WIB, berdasarkan rekaman CCTV di area kantor Telkom Kota Pontianak yang berada di samping Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, terlihat tiga orang yang diduga tahanan melarikan diri dengan cara melompat dari jendela lantai dua gedung Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak dan kemudian melintas di area sekitar kantor Telkom. Kejadian tersebut baru diketahui kemudian ketika pada pukul sekitar 15.00 WIB, saat Tim Intelijen sedang melaksanakan kegiatan video conference (vicon) bidang intelijen, petugas penjaga tahanan melaporkan bahwa terdapat tiga orang tahanan yang diduga telah melarikan diri dari ruang tahanan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen segera melakukan pengecekan ke ruang tahanan Kejaksaan Negeri Pontianak.

Dari hasil pengecekan diketahui bahwa benar terdapat tiga orang tahanan yang tidak berada di dalam ruang tahanan sebagaimana mestinya. Tim Intelijen kemudian melakukan penelusuran awal dan memperoleh keterangan dari petugas keamanan (satpam) kantor Telkom yang berada di sebelah Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak. Petugas tersebut menyampaikan bahwa ia melihat beberapa orang yang diduga tahanan melarikan diri dengan cara melompat dari jendela lantai dua gedung Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak. Selanjutnya, Tim Intelijen juga melakukan pengecekan rekaman CCTV di area Telkom Kota Pontianak dan mendapati bahwa pada pukul 14.34 WIB terlihat tiga orang yang diduga tahanan melintas di area tersebut setelah melarikan diri. Kemudian Tim Kejari melakukan koordinasi dengan Tim Kejati dan Pihak Kepolisian untuk langkah-langkah pengamanan.

Hingga saat ini, dua orang tahanan yang kabur telah berhasil diamankan Tim Kejaksaan bersama jajaran Polres Sintang, sementara satu orang lainnya masih dalam proses pencarian oleh tim gabungan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan sinergi yang dilakukan oleh tim Gerak Cepat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Pontianak, serta pihak kepolisian dalam upaya pengamanan para tahanan tersebut.

“Koordinasi yang cepat dan kerja sama yang solid antara kejaksaan dan kepolisian menjadi kunci dalam proses penangkapan kembali para tahanan yang melarikan diri,” ujar Kasi Penkum.

Kajari Pontianak Agus Eko Purnomo, SH.M.Hum, menyatakan bahwa keberhasilan mengamankan kembali dua orang tahanan yang kabur merupakan hasil dari koordinasi yang solid, respons cepat di lapangan, serta komitmen seluruh unsur aparat penegak hukum dalam menjaga penegakan hukum dan keamanan masyarakat.

“Kami mengapresiasi kerja cepat dan solid dari Tim Kejati Kalbar, jajaran Kejari Pontianak, serta dukungan pihak kepolisian yang bergerak sigap melakukan pengejaran hingga akhirnya dua orang tahanan berhasil diamankan kembali. Ini menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan baik,” ujar Kajari Pontianak.

Saat ini aparat penegak hukum masih terus melakukan pengejaran terhadap satu orang tahanan yang belum tertangkap, dengan harapan dapat segera diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penkum Kejati Kalbar 

Syaiful

Posting Komentar

0 Komentar