Kasus yang melibatkan salah satu pegawai RSUD Blambangan ini telah keluar dari ranah pengelolaan rumah sakit dan telah diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta Inspektorat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan regulasi kepegawaian dan mekanisme hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil tabayyun (klarifikasi mendalam) yang dilakukan bersama berbagai pihak terkait, RSUD Blambangan segera memfasilitasi pertemuan antara pihak pelapor dan terduga pelaku setelah laporan resmi diterima. Dalam kesempatan tersebut, pihak korban melalui suaminya mengajukan permintaan agar terduga pelaku tidak lagi menjalankan tugas di lingkungan RSUD Blambangan. Permintaan ini langsung diatensi dan dikabulkan oleh Direktur RSUD Blambangan sebagai bentuk tanggapan cepat terhadap keprihatinan korban.
Terhitung sejak Oktober 2025, terduga pelaku telah resmi tidak lagi bekerja di RSUD Blambangan. Tindakan ini menjadi bukti konkret bahwa pihak manajemen rumah sakit tidak tinggal diam dan telah memenuhi harapan dari pelapor sejak tahap awal proses mediasi dilakukan.
"Kami ingin menegaskan bahwa RSUD Blambangan memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan layanan kami, termasuk pasien dan tenaga kerja," ujar Yunus.
Selain itu, Yunus mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Ia menegaskan pentingnya menjunjung tinggi supremasi hukum yang sedang berjalan dalam menangani kasus ini.
"Saat ini, mari kita bersama-sama hormati proses hukum yang tengah berlangsung dan tetap kawal agar setiap langkah penanganannya dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan aturan yang berlaku," tutupnya.
(Hidayat)

0 Komentar