Pena Nusantara |pontianak, Kalbar — Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Jum'at (13/02/26) melakukan kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terhadap sejumlah pihak di Rutan Kelas II Ketapang terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di sektor pertambangan emas. Langkah tersebut merupakan bagian awal dari proses penyelidikan guna menilai ada atau tidaknya peristiwa pidana.
Dikonfirmasi terpisah, sejumlah awak media yang mengetahui keberadaan Tim Penyelidik, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH menjelaskan bahwa benar kegiatan yang dilakukan bukan penindakan, melainkan tahapan klarifikasi dan pendalaman informasi untuk menemukan fakta hukum. “Pulbaket dilakukan sesuai prosedur penyelidikan, dengan tujuan memastikan apakah terpenuhi unsur peristiwa pidana dalam perkara pertambangan emas.
Kasi Penkum Kejati Kalbar membenarkan adanya kegiatan tersebut dan menegaskan bahwa langkah yang dilakukan masih berada pada tahap penyelidikan (lid). Oleh karena itu, informasi yang dapat disampaikan kepada publik bersifat terbatas dan tidak masuk pada substansi teknis perkara.
“Benar, kegiatan yang dilakukan adalah pulbaket dalam rangka penyelidikan. Ini merupakan prosedur awal sesuai aturan dan SOP Kejaksaan untuk melihat apakah terdapat peristiwa pidana,” jelas Kasi Penkum.
Ia menyampaikan, secara garis besar, perkara yang sedang didalami berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas yang dilakukan dengan cara memasuki wilayah izin pertambangan pihak lain, atau tidak sesuai dengan batas dan ketentuan izin usaha pertambangan yang dimiliki.
Namun demikian, Kasi Penkum menegaskan bahwa rincian pihak, lokasi, maupun konstruksi peristiwa hukum belum dapat diungkapkan ke publik karena proses penanganan masih bersifat tertutup. Hal ini dilakukan guna menjaga independensi penyelidikan serta mencegah timbulnya persepsi yang dapat mengganggu proses penegakan hukum.
“Kami mohon masyarakat memahami, karena masih tahap lid, maka penyampaian informasi dibatasi. Kejati Kalbar memastikan setiap langkah dilakukan secara profesional, objektif, dan menjunjung asas praduga tidak bersalah,” pungkasnya.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut secara resmi apabila perkara tersebut telah naik ke tahap hukum berikutnya.
Penkum Kejati Kalbar
Syaiful/Red

0 Komentar