Pena Nusantara | Indramayu – Kepolisian Sektor Widasari mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Rumah Sakit Mitra Plumbon, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu.
Dalam ungkap kasus tersebut, dua (2) orang terduga pelaku berhasil diamankan.
Pelaku berinisial T (39) dan M (30), keduanya asal warga Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.
Mereka ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Widasari bersama Unit Resmob Polres Indramayu, Polda Jawa Barat.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kapolsek Widasari AKP Suprapto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/02/II/2026/SPKT Polsek Widasari tertanggal 1 Februari 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada hari Jum'at (30/1/2026), sekitar pukul 21.00 WIB di area parkir RS Mitra Plumbon," kata AKP Suprapto saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).
Menurut AKP Suprapto, saat kejadian pelaku T sedang berada di rumah sakit untuk menjenguk keluarganya.
Dari situ, muncul niat untuk mencuri sepeda motor yang terparkir di area rumah sakit.
“Kemudian T menghubungi M dan satu pelaku lainnya berinisial K. Ketiganya sepakat melakukan pencurian,” ujarnya.
Dalam aksinya, T ikut mengawasi situasi sekitar lokasi parkir. Sementara itu, M mengantar K yang bertindak sebagai eksekutor untuk mengambil sepeda motor milik korban. Sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 4767 FUP berhasil dibawa kabur.
Motor tersebut kemudian dijual seharga Rp.1,100. 000 (Satu juta seratus ribu rupiah) kepada Kedua K. Dari hasil penjualan, T mendapatkan bagian Rp 400.000, sedangkan M mendapat Rp 700.000.
Usai menerima laporan korban, polisi pun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyelidikan, serta gelar perkara dan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Indramayu.
Pelaku T lebih dahulu diamankan pada hari Senin (1/2/2026) siang, saat mendatangi kembali RS Mitra Plumbon.
Dari hasil pemeriksaan terhadap T, polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya.
Lalu pelaku M berhasil ditangkap pada hari yang sama, di wilayah Kecamatan Karangampel,"kata AKP Suprapto.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar STNK sepeda motor B 4767 FUP, satu buah kunci kontak, satu karcis parkir RS Mitra Plumbon, rekaman CCTV, serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi E 2906 PW.
“Satu pelaku lainnya berinisal K masih dalam pengejaran,” tegas AKP Suprapto.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya sa'at memarkir kendaraan di area umum.
“Gunakan kunci ganda dan segera melapor ke polisi apabila melihat atau mengalami tindak pidana,” tutupnya.
(Tim)

0 Komentar