Pena Nusantara | Tapteng -- Aksi kekerasan menimpa jurnalis di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menjelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN). Marhamadan Tanjung, seorang wartawan media online, diduga dianiaya oleh sejumlah oknum yang disebut-sebut sebagai ajudan Bupati Tapteng pada Kamis (29/1/2026) sore.
Peristiwa ini terjadi saat Marhamadan Tanjung bersama seorang aktivis bernama Erik Pasaribu tengah menjalankan tugas jurnalistik. Mereka hendak mengonfirmasi informasi mengenai rumah pribadi di sebuah gang di kawasan Pandan yang diduga disewa untuk dijadikan rumah dinas Bupati.
"Kami minta izin sama Satpol PP, tapi dibilang tidak bisa karena sudah perintah. Saat kami mau pulang, ajudan Bupati bersama yang lain datang bermobil dan naik motor," ujar Marhamadan Tanjung saat dikonfirmasi.
Marhamadan menjelaskan bahwa dirinya bersama Erik kemudian diinterogasi oleh sekitar lima orang yang diduga ajudan Bupati. Tak hanya intimidasi verbal, kekerasan fisik pun terjadi. Marhamadan mengaku ponsel mereka ditahan agar tidak bisa merekam kejadian tersebut. Padahal, ia sudah menunjukkan kartu pers kepada para oknum tersebut.
Menanggapi hal ini, Rumah Aspirasi dan Perjuangan Jurnalis Independen (RAPJI) mengecam keras tindakan tersebut. Koordinator RAPJI Heryanson Munthe, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi siapa pun untuk melakukan kekerasan terhadap jurnalis.
"Wartawan dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugasnya. Tidak ada pihak yang boleh mengintimidasi apalagi melakukan kekerasan fisik terhadap jurnalis," tegas Hery dalam keterangan persnya, Rabu (4/2/2026).
Hery menambahkan, tindakan perampasan ponsel, interogasi dengan kekerasan, serta penghalangan konfirmasi melanggar Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, para tersangka juga terancam pasal penganiayaan dalam KUHP Baru.
"Adanya luka lebam dan pemukulan terhadap korban menunjukkan unsur kekerasan yang nyata. Pelaku bisa dijerat Pasal 466 KUHP Baru dengan ancaman penjara dua tahun enam bulan," tambah Hery.
RAPJI juga mengapresiasi langkah Polres Tapteng yang telah memeriksa Marhamadan Tanjung. Hery meminta polisi bersikap objektif agar Marhamadan memperoleh perlakuan hukum yang adil.
"Jangan sampai korban justru dikriminalisasi. Polisi harus objektif, profesional, dan transparan. Ini menyangkut marwah penegakan hukum dan demokrasi," pungkasnya.
Saat ini, Marhamadan Tanjung telah resmi melaporkan kasus penganiayaan tersebut dengan nomor laporan LP/B/37/I/2026/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMUT.
(Tim)

0 Komentar