Bareskrim
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan Keterangan Pers di Jalan Tampomas, Surabaya pada Kamis (19/02/26) siang.
Pena Nusantara | Surabaya – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah rumah mewah di Jalan Tampomas, Surabaya
Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil tambang emas ilegal di Kalimantan Barat.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak bahwa penggeledahan yang dilakukan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan terkait perkara yang sedang ditangani saat ini, yaitu perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal secara bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, melakukan pemurnian, pengangkutan, dan penjualan emas yang berasal dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
“Pengusutan kasus ini berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai adanya transaksi mencurigakan,” ungkap Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.
Bareskrim
Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri saat menggeledah rumah mewah di Jalan Tampomas, Surabaya.
Ia juga menyebut, Transaksi tersebut diduga melibatkan Toko Emas dalam negeri serta perusahaan pemurnian emas yang mengekspor emas ke luar negeri, dengan sumber emas berasal dari tambang ilegal.
“Berdasarkan fakta penyidikan sementara, diketahui akumulasi transaksi jual beli emas dari tambang ilegal di Kalimantan Barat selama kurun waktu 2019 hingga 2025 mencapai Rp25,8 triliun. Terdiri atas transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal, mau pun penjualan sebagian atau seluruhnya kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir,” ujarnya.
Penentuan Tersangka masih menunggu hasil pengumpulan barang bukti dari penggeledahan di tiga lokasi, yakni satu rumah di Surabaya diduga yang menampung, menjual dan juga mengolah emas yang berasal dari PETI, serta dua lokasi di Nganjuk berupa Toko Emas dan rumah.
Bareskrim
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan Keterangan Pers di Jalan Tampomas, Surabaya pada Kamis (19/02/26), siang.
“Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan surat, dokumen, bukti elektronik, serta barang bukti lain yang diduga hasil TPPU,” tandasnya.
Dalam keterangan persnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan negara tidak akan memberikan ruang sekecil apapun bagi segala bentuk Pertambangan Ilegal yang berpotensi kerugian bagi lingkungan maupun kekayaan negara.
“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga terus berkomunikasi aktif dan berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelurusan transaksi keuangan dari dugaan tindak pidana yang terjadi. Sehingga penegak hukum yang saat ini sedang dilakukan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan Pertambangan Ilegal dan sekaligus merupakan bentuk penegasan komitmen Bareskrim Polri dalam melindungi pelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” terangnya.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 37 saksi untuk memperkuat bukti. Kasus ini berkaitan dengan perkara tambang emas ilegal yang sebelumnya ditangani Polda Kalimantan Barat dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pontianak pada 2022 dengan terdakwa berinisial FL.
Syaiful/Red

0 Komentar