Pena Nusantara | Jakarta -- Fast Respon Indonesia Center sangat miris monitor Kasus Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang mencoreng institusi Polri, yang mana Kapolri telah menegaskan bagi anggota Polri yang terlibat hingga menjadi pelindung bandar narkoba tindak tegas dan " PECAT"
Dari kasus Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga menerima "uang keamanan" dari bandar narkoba Koko Erwin, terungkap dalam penyelidikan Bareskrim Polri yang juga menangkap sang residivis.
Bareskrim Polri mengungkap dugaan adanya penerimaan "uang keamanan" oleh mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Uang tersebut diduga berasal dari bandar narkoba residivis.
Dan FRIC sangat mengapresiasi Bareskrim Polri berhasil menangkap Koko Erwin, di Tanjung Balai, Sumatra Utara. Dan komitmen terhadap Kapolri membantu untuk bersih-bersih Intitusi Polri terhadap perilaku merusak citra Polri
Nah, Penyelidikan ini mencuatkan kembali isu keterlibatan oknum aparat dalam jaringan peredaran narkoba.(28/02/2026)
Pada penyampaiannya Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa AKBP Didik diduga mengetahui asal uang tersebut, lantaran disalurkan melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Keterangan ini mengindikasikan adanya pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap aktivitas ilegal peredaran narkoba.
Atas perilaku tidak terpuji bahkan melawan hukum melakukan pembiaran bahkan diduga menerima suap dari bandar narkoba tidak bisa ditolerir bagi anggota penegak hukum
Bagaimana negara bersih jika ada oknum penegak hukum menjadi pelindung kejahatan narkotika , dan Fast Respon Indonesia Center akan berkolaborasi dengan Mabes Polri untuk melaporkan agar Mabes Polri menindak oknum yang terlibat narkoba
" Jangan Rusak Institusi Polri oleh Oknum Nakal mengeruk keuntungan pribadi dengan merusak institusi dan generasi penerus bangsa dengan membekingi dan melancarkan peredaran narkoba di Tanah air ini " tegas Ketua Umum FRIC H. Dian Surahman
(Tim)

0 Komentar