Pena Nusantara | Muaro Jambi -- Polsek Maro Sebo Polres Muaro Jambi menyerahkan satu unit kendaraan bermotor yang sebelumnya diamankan sebagai barang bukti hasil tindak pidana pencurian oleh pelaku yang telah diamankan , dan sempat kabur, karena gerak cepat Polsek Maro Sebo kurang dari 24 Jam residivis pelaku RR dan FA berhasil ditangkap kembali .
Dan setelah melalui proses barang bukti hasil kejahatan pencurian tersebut di kembalikan kepada pemilik sahnya, pada hari Jum'at 06/02/2026
Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan SIK MH melalui Kapolsek Maro Sebo Iptu Jefri Simamora SH menjelaskan " kita hari ini menyerahkan kembali kendaraan yang sempat dicuri oleh pelaku, dan
Polres Muaro Jambi Tegaskan Komitmen Pelayanan
Kepada masyarakat
Setelah dilakukan pengecekan identitas kendaraan serta pemiliknya, petugas memastikan bahwa kendaraan tersebut benar milik warga yang bersangkutan.
Selanjutnya kendaraan diserahkan kepada pemilik untuk dipergunakan sementara (pinjam pakai) guna keperluan sehari-hari.
Pemilik kendaraan mengaku merasa sangat senang atas pengembalian kendaraan tersebut. Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Kepolisian Resort Muaro Jambi atas respon cepat, pelayanan, serta upaya kepolisian dalam mengamankan dan mengembalikan kendaraan miliknya yang sempat menjadi korban tindak pidana pencurian.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pemilik kendaraan telah membuat surat pernyataan (statement) terkait penyerahan dan pemanfaatan kendaraan tersebut.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polres Muaro Jambi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjamin hak masyarakat atas barang miliknya yang sempat menjadi objek tindak pidana." pungkas Kapolsek.
(Humas/Red)

0 Komentar