Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

Gawatt..WNA China Didakwa Tambang Emas di Ketapang, Gunakan 50 Ton Bahan Peledak Tanpa Izin


Pena Nusantara
| Ketapang Kalbar
— Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, mendakwa warga negara asing, Liu Xiaodong, atas serangkaian tindak pidana mulai dari merebut paksa tambang emas, penguasaan bahan peledak tanpa izin, hingga penggunaan fasilitas listrik perusahaan secara ilegal.


Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Ketapang, Kamis (19/02/26), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Leo Sukarno.


Jaksa Nafathony Batistuta dan Rizky Adi Pratama menguraikan perbuatan terdakwa yang diduga berlangsung sejak pertengahan hingga akhir 2023 di area pabrik tambang emas milik PT Sultan Rafli Mandiri di Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Ketapang. Kuasai Tambang dan Gunakan Bahan Peledak Dalam dakwaan disebutkan, sekitar Juli 2023 terdakwa bersama sekelompok orang diduga mengusir karyawan PT SRM dan mengambil alih lokasi pabrik.


Setelah menguasai area tersebut, Liu mengaku sebagai pimpinan baru perusahaan pada Oktober–November 2023 dan memerintahkan sejumlah pekerja mengolah batuan yang mengandung emas (ore) tanpa izin pemilik sah. “Terdakwa Liu Xiaodong memerintahkan para pekerja untuk mengolah batuan yang mengandung emas,” kata jaksa Nafathony saat membacakan dakwaan.


Bentrok WNA China–TNI di Tambang Emas Ketapang, Kapolda: Konflik Internal PT SRM Pada periode 26–31 Agustus 2023, para pekerja atas perintah terdakwa diduga merusak gembok gudang perusahaan dan mengambil bahan peledak resmi yang sebelumnya dibeli dari PT Pindad pada 2021 dengan izin kepolisian. Barang yang diambil meliputi dinamit jenis power gel sekitar 50.000 kilogram, 1.900 detonator elektrik, dan 26.000 detonator non-elektrik.


Bahan peledak tersebut kemudian digunakan untuk kegiatan penambangan emas bawah tanah. Jaksa menegaskan terdakwa bukan karyawan maupun pihak yang memiliki kewenangan menggunakan bahan peledak tersebut. “Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 306 KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026,” ujar Nafathony. Saksi Ungkap Ledakan dan Aktivitas Ilegal Dalam persidangan, jaksa menghadirkan saksi mantan karyawan PT SRM, Kasmirus dan Kasius Kato. Keduanya menyebut adanya aktivitas tambang ilegal saat perusahaan dalam kondisi dibekukan. Kasmirus mengaku beberapa kali mendengar suara ledakan pada malam hari yang diduga berasal dari penggunaan dinamit di dalam tanah. “Saya mendengar ledakan seperti bom sekitar tiga kali. Saya juga melihat mereka mengangkut batuan ore emas,” ujar Kasmirus di persidangan. Baca juga: PT SRM Bantah WNA China Serang TNI di Ketapang, Pertanyakan Ada Aparat di Kawasan Tambang Ia juga melihat puluhan orang tak dikenal bekerja di area yang sebelumnya dipasangi garis polisi, sementara karyawan lama tidak lagi dipekerjakan. Gunakan Listrik Tanpa Hak Selain penggunaan bahan peledak, terdakwa juga didakwa menggunakan aliran listrik milik PT SRM tanpa izin untuk mengoperasikan produksi emas pada November hingga Desember 2023. Listrik disuplai melalui gardu berdaya 2.500.000 VA milik perusahaan. Penggunaan tanpa hak menyebabkan lonjakan tagihan listrik, yakni Oktober 2023 sebesar Rp 417 juta, November Rp 471 juta, dan Desember Rp 451 juta. Tagihan Desember yang telah dibayar perusahaan dinyatakan sebagai bagian dari kerugian akibat perbuatan terdakwa dan didakwakan sebagai tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 362 KUHP. Jaksa Rizky menyebut, sejak Agustus hingga Desember 2023 PT SRM tidak dapat menjalankan operasional karena lokasi dikuasai terdakwa. Kerugian meliputi bahan peledak sekitar Rp 3,5 miliar dan penggunaan listrik Rp 451 juta, sehingga total mencapai sekitar Rp 4 miliar. “Perbuatan ini juga didakwakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP,” ujar Rizky.


Sempat Kabur, Ditangkap di Perbatasan Sebelumnya, terdakwa yang berstatus tahanan rumah sempat mencoba melarikan diri. Ia diamankan petugas saat berada di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, ketika hendak menyeberang ke Malaysia.


Kepala Lapas Kelas II B Ketapang, Jonson Manurung, menjelaskan peristiwa bermula saat Liu dititipkan Kejaksaan Negeri Ketapang ke lapas pada Selasa (03/02/2026) malam. “Setibanya di lapas, terdakwa langsung menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan,” kata Jonson, Rabu (11/02/2026). 


Pengadilan kemudian mengabulkan permohonan pengalihan status menjadi tahanan rumah. “Dari pengadilan kemudian keluar penetapan berupa tahanan rumah,” ujar Jonson. Dalam masa tahanan rumah tersebut, Liu diduga melarikan diri menuju perbatasan Indonesia–Malaysia. Pergerakannya terdeteksi hingga akhirnya dihentikan petugas Imigrasi Entikong saat hendak melintas ke wilayah Malaysia. Upaya kabur itu pun gagal dan terdakwa kembali diamankan untuk diproses di Ketapang.


Syaiful/Red

Posting Komentar

0 Komentar