Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

Gagal Kabur! Polsek Palas Bekuk Dua Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten


Pena Nusantara| LAMPUNG SELATAN – Aksi sigap warga dan kepolisian di Kecamatan Palas patut diacungi jempol. Berawal dari kepekaan warga mendengar suara gesekan kunci yang mencurigakan, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten akhirnya berhasil diringkus jajaran Polsek Palas.

Kedua pelaku, J alias LL (40) warga Desa Sukaraja dan RDA (45) warga Jabung, Lampung Timur, tak berkutik saat petugas mencegat mereka di tengah pelarian pada Rabu (28/1/2026).

Peristiwa bermula saat korban, seorang wanita berinisial T (35), tengah menjalani terapi urut di sebuah rumah di Desa Sukaraja. Motor Honda Beat miliknya diparkir di samping rumah dalam kondisi terkunci stang.

Ketenangan warga terusik saat terdengar bunyi mekanis "ctek, ctek" dari arah parkiran. Curiga dengan suara tersebut, warga sekitar langsung memantau lokasi. Kehadiran warga yang mulai memperhatikan membuat pelaku panik dan berusaha melarikan diri membawa motor curian tersebut.

Nasib sial bagi pelaku, di saat yang sama, tim patroli Polsek Palas sedang melintas. Melihat pengendara motor dengan ciri-ciri yang mencurigakan dan sesuai laporan warga, petugas langsung memutar balik kendaraan.

"Petugas melakukan pengejaran dan sempat meminta pelaku berhenti, namun tidak diindahkan. Akhirnya kendaraan pelaku dihadang hingga mereka terjatuh dan langsung kami amankan," ungkap Kapolsek Palas, IPTU Suyitno, mewakili Kapolres Lampung Selatan.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ternyata ini bukan aksi pertama mereka. Komplotan ini mengakui telah menggasak motor di parkiran Mushola Darussalam, Desa Sukamulya, hanya sehari sebelum mereka tertangkap (27/1).

Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai "alat tempur" kejahatan, di antaranya:

• 2 Set Kunci Leter T dan kunci pas.

• 2 Bilah Senjata Tajam (pisau).

• 1 Unit Motor Honda Beat (milik korban T).

• 2 Unit ponsel dan tas selempang.

Kini J dan RDA harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

IPTU Suyitno memberikan apresiasi tinggi kepada warga Desa Sukaraja. Menurutnya, kepedulian kecil seperti memperhatikan suara asing di lingkungan bisa menjadi kunci utama pemberantasan kejahatan.

"Jangan ragu untuk melapor. Sinergi seperti inilah yang membuat ruang gerak pelaku kejahatan semakin sempit," tutupnya. (ROY Shandy)

Posting Komentar

0 Komentar