Pena Nusantara | Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penipuan daring bermodus phishing yang menyamar sebagai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat, khususnya dalam sektor layanan publik berbasis digital.
Direktorat Tindak Pidana Siber pada Badan Reserse Kriminal Polri menemukan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan menyebarkan pesan singkat (SMS) secara massal kepada calon korban. Pesan tersebut berisi pemberitahuan seolah-olah penerima memiliki tagihan tilang elektronik yang harus segera dibayarkan, disertai tautan palsu yang menyerupai laman resmi pembayaran e-tilang.
Setelah korban mengklik tautan tersebut, mereka diarahkan ke situs tiruan yang secara visual sangat mirip dengan laman resmi milik Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Di laman palsu itu, korban diminta mengisi data pribadi seperti nama lengkap, nomor identitas, alamat, nomor telepon, hingga informasi keuangan seperti nomor kartu debit/kredit dan kode OTP (One Time Password). Data inilah yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melakukan pencurian dana maupun penyalahgunaan identitas.
Polri menegaskan bahwa praktik phishing semacam ini merupakan tindak pidana serius yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan pidana lainnya yang relevan. Selain merugikan secara finansial, kejahatan ini juga berpotensi mengancam keamanan data pribadi masyarakat.
Dalam keterangannya, pihak kepolisian menjelaskan bahwa pembayaran denda e-tilang yang sah hanya dapat dilakukan melalui domain resmi pemerintah, yaitu etilang.kejaksaan.go.id. Masyarakat diminta untuk selalu memastikan alamat situs yang diakses menggunakan domain resmi “.go.id” dan tidak mengklik tautan dari pesan yang tidak dikenal atau mencurigakan.
Sebagai langkah pencegahan, Polri mengimbau masyarakat untuk:
1. Tidak mudah percaya pada pesan dari nomor yang tidak dikenal, terutama yang mengandung unsur ancaman atau desakan untuk segera melakukan pembayaran.
2. Tidak mengklik tautan sembarangan yang dikirim melalui SMS, WhatsApp, atau media sosial.
3.Tidak pernah membagikan kode OTP, PIN, atau data perbankan kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengatasnamakan institusi resmi.
4. Selalu melakukan verifikasi langsung melalui kanal resmi instansi terkait.
Polri juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menerima pesan mencurigakan atau menjadi korban penipuan siber kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui kanal pengaduan resmi Polri.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam melindungi ruang digital nasional dari ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks. Ke depan, Dittipidsiber Bareskrim Polri akan terus meningkatkan patroli siber dan penindakan terhadap pelaku kejahatan digital demi menjaga keamanan transaksi elektronik dan melindungi kepentingan masyarakat luas.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan bijak dalam beraktivitas di ruang digital, serta tidak mudah terjebak dalam berbagai modus penipuan daring yang kian beragam.
(Humas/Red)

0 Komentar