Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Oknum Kadus Desa Suka Makmur Jember Melakukan Pemalsuan Tanda Tangan AJB


Pena Nusantara
| Jember
- Kasus dugaan pemalsuan dokumen Akta Jual Beli (AJB) tanah oleh oknum perangkat desa atau merupakan tindak pidana serius yang marak terjadi, sering kali melibatkan mafia tanah. Berdasarkan data terbaru, berikut adalah poin-poin penting terkait kasus tersebut:

Modus Operandi: Oknum memanfaatkan jabatannya untuk memalsukan tanda tangan, melakukan registrasi AJB fiktif, atau memalsukan identitas para pihak.

Dampak Hukum: Perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. Selain itu, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 264 KUHP atau Pasal 392 UU 1/2023 jika terkait pemalsuan akta otentik.

Diduga Oknum Kepala Dusun (Kadus) yang berinisial  yang diduga melakukan pemalsuan tanda tangan saksi yang berinisial Moch Hermawan Siswono Akta Jual Beli (AJB) tanah milik Nurul Komariyah, Desa Suka Makmur Kecamatan Ajung, Kabupaten Jemberi terancam dipolisikan. Hal ini diungkapkan kepada wartawan saat dikonfirmaai, Kamis (19/02/26).

Moch Hermawan Siswono mengatakan bahwa dalam waktu dekat dirinya akan datang ke Mapolres Jember untuk melakukan proses hukum terkait persoalan tersebut.

"Semua oknum yang terlibat dalam upaya dugaan pemalsuan surat dan dokumen ini akan kami laporkan kepada pihak berwajib untuk membuktikan kebenarannya", kata hermawan

Menurutnya, bahwa dirinya tidak pernah tanda tangan sebagai saksi Akte Jual Beli (Ajb) , 

Wanita yang berdomisili di Dusun Plalangan RT/RW 01/01 Desa Suka Makmur saat ditemui dikediaman menyampaikan, bahwa dirinya juga tidak pernah melakukan tanda tangan Akte Jual Beli (Ajb) dan juga tidak perna menjual sebidang tanah tersebut, "ucap nurul

"Saya tidak pernah menjual tanah tersebut, tapi kenapa kok tiba-tiba terbir Akte Jual Beli (Ajb) juga saya tidak akan tinggal diam terkait pemalsuan tanda tangan saya. dan selebihnya akan saya serahkan penuh kepada kuasa hukum kamk, "tuturnya

"Saat kami klarifikasi kepada oknum sekdes didesa tersebu pada hari Kami (19/02/26) dirungannya mengatakan, kalau saya tidak tau menau terkait persoaalan atau penerbitan Akte Jual Beli (ajb) tersebut, karena Saya tidak dilibatkan mas, "teranya

(Rudi)

Posting Komentar

0 Komentar