Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga CCTV Pengeroyokan Jadi Bukti Sah Meski Visum Tak Nampak Ahli Perkuat Dakwaan


Pena Nusantara
| Mojokerto
– Perdebatan hukum menarik mewarnai sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa dua perempuan, Dwi Nur Amanah (30) dan Putri N, di Desa Jati Wetan, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Di tengah ketidakhadiran korban kedua yang masih dirawat akibat depresi berat, pengadilan justru menyoroti validitas rekaman CCTV sebagai alat bukti kunci dalam perkara ini.

Persidangan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto Kelas 1A pada Rabu (25/2/2026) tersebut menghadirkan saksi ahli pidana untuk memaparkan unsur-unsur tindak pidana dalam kasus yang terjadi delapan bulan lalu, tepatnya 30 Juni 2025. Sidang yang sempat tertunda karena kehabisan waktu pada pekan lalu itu akhirnya bergulir sekitar 50 menit dan akan dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan satu saksi ahli lagi.

CCTV Jadi Sorotan Alat Bukti Sah di Mata Hukum. 
Salah satu poin krusial yang mengemuka dalam persidangan adalah tidak adanya hasil visum yang tampak dari korban. Namun, Jaksa Penuntut Umum I Gst Ngurah Yulio Mahendra Putra, S.H., M.H., menegaskan bahwa hal tersebut tidak serta-merta melemahkan dakwaan. Pasalnya, dalam perkara ini, rekaman CCTV justru menjadi bukti elektronik yang sangat kuat.

Dalam persidangan menampilkan rekaman CCTV di hadapan saksi ahli untuk dijelaskan apakah visualisasi tersebut tergolong tindak pidana. Ini penting karena di masyarakat sempat menjadi perdebatan mengenai tidak munculnya hasil visum. " namun sebenarnya ada foto bukti yang belum di ikut sertakan dalam persidangan " Ujar Korban saat kita konfirmasi. 

Dalam hukum acara pidana Indonesia, rekaman CCTV memiliki landasan kuat sebagai alat bukti yang sah, paparan pasal dalam KUHP Yakni :

1. Pasal 184 KUHAP, alat bukti sah meliputi keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan terdakwa, dan keterangan ahli. Rekaman CCTV dapat masuk kategori alat bukti petunjuk karena persesuaiannya dengan keterangan saksi dan terdakwa.
2. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 5 ayat (1) dan (2), yang secara tegas menyatakan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah, perluasan dari alat bukti konvensional yang diatur dalam KUHAP.
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010, yang semakin memperkuat kedudukan alat bukti elektronik dengan memperluas definisi saksi dan alat bukti yang dapat digunakan di persidangan.

"Dengan adanya putusan MK dan UU ITE, rekaman CCTV bukan sekadar pelengkap. Ia adalah bukti otentik yang merekam langsung kejadian. Ini menjadi penyeimbang ketika visum medis tidak tersedia atau kurang menjelaskan," tegas pendamping korban dalam  kasus ini. 

Meski ahli sempat memaparkan Pasal 170 ayat (1) KUHP lama, persidangan kali ini semakin menarik karena adanya penegasan dari hakim anggota terkait transisi hukum. Hakim menyoroti bahwa unsur "terang-terangan di muka umum" dan "dengan tenaga bersama" yang terekam CCTV juga sangat relevan dengan Pasal 262 ayat (1) KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023). Pasal tersebut menjerat pelaku dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Keluarga korban yang hadir, termasuk Dwi N. A, menyambut baik penguatan bukti elektronik ini. Mereka tetap berharap keadilan ditegakkan, terlebih kondisi Putri N yang hingga kini masih dalam perawatan intensif di rumah sakit akibat trauma psikologis pasca kejadian.

"Dari hasil persidangan kali ini, kami semakin percaya bahwa kebenaran bisa terungkap meski tidak ada munculnya visum. CCTV tidak bisa berbohong," ujar perwakilan keluarga.

Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu mendatang dengan agenda mendatangkan satu saksi ahli tambahan untuk memperdalam analisis terkait alat bukti elektronik dan unsur pidana dalam kasus yang sempat viral di rolak songo ini. 

(Shol, team)

Posting Komentar

0 Komentar