Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

AS Sebut Ada Oknum Wartawan Minta Miliaran Rupiah Sebelum Berita Terbit


Pena Nusantara
|Pontianak, Kalbar
- Menanggapi pemberitaan media FK, AS menegaskan bahwa tuduhan terhadap dirinya belum terbukti secara hukum. Ia juga mengungkap dugaan adanya permintaan uang sebelum berita diterbitkan. 


AS menyatakan informasi yang dimuat media online FK terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah Kalimantan Barat belum dapat dianggap sebagai fakta hukum. Ia menegaskan bahwa hingga kini dirinya tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka maupun dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan.


Menurut AS, sebelum pemberitaan tersebut terbit, ia mengaku sempat didatangi seseorang yang disebutnya sebagai oknum wartawan berinisial AW yang meminta sejumlah uang.


“Nilai permintaan awal mencapai Rp.7 miliar, lalu turun menjadi Rp5 miliar, hingga terakhir sekitar Rp500 juta, bahkan disebut bisa dicicil dengan opsi pembayaran bertahap,” kata AS, Kamis (26/02/26).


AS menegaskan dirinya menolak permintaan tersebut karena menilai hal itu tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika. Ia juga mengklaim memiliki bukti pendukung, termasuk rekaman CCTV dan dokumen lain, yang siap diserahkan kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan.


Ia menambahkan tetap menghormati proses hukum dan siap bersikap kooperatif jika ada pemanggilan resmi. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa informasi yang belum terbukti semestinya disampaikan sebagai dugaan, bukan diposisikan seolah telah menjadi kesimpulan.


Sementara itu, pengamat hukum asal Pontianak, Sudirman, SH, MH, menilai pemberitaan yang menyudutkan seseorang tanpa dasar putusan pengadilan berpotensi membentuk persepsi prematur di tengah masyarakat.


“Prinsip praduga tak bersalah harus dijunjung semua pihak, termasuk media dan publik, agar tidak terjadi penghakiman opini sebelum proses hukum berjalan,” ujarnya Jum'at (27/02/26).


Pengamat hukum asal Pontianak, Sudirman, SH, MH, menilai persoalan ini harus disikapi secara objektif. Ia menyatakan, apabila benar terdapat upaya sistematis menyebarkan informasi menyudutkan disertai permintaan uang, maka hal itu berpotensi melanggar hukum sekaligus kode etik jurnalistik. Meski begitu, ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah hingga ada pembuktian resmi.


Setelah adanya putusan Dewan Pers, setiap produk jurnalistik yang berkaitan dengan pihak yang pernah bersengketa seharusnya disajikan dengan standar verifikasi lebih ketat. 


"Prinsip kehati-hatian dinilai penting untuk menjaga kredibilitas pers serta memastikan publik menerima informasi yang akurat dan berimbang," pungkas Sudirman. 


Lebih lanjut Sudirman menegaskan, bahwa pihak mana pun seharusnya berhati-hati dalam menyampaikan informasi yang menyangkut ranah pribadi atau keluarga, agar tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan pihak lain.


Syaiful/Red

Posting Komentar

0 Komentar