Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

Kasus Keracunan MBG Menjadi Sorotan Fast Respon Indonesia Center Perlu di Evaluasi dan Lemahnya Pengawasan


Pena Nusantara
| Jambi
-- Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi menyoroti kasus keracunan MBG di Sekernan Kabupaten Muaro Jambi, dan dibeberapa wilayah  (31/01/2026)

Kasus keracunan Makan Bergizi Gratis menjadi sorotan FRIC, dan kita akan segera lakukan investigasi dan monitor SPPG yang mendistribusikan MBG 

SPPG tentunya harus memenuhi  Syarat dan kelayakan suatu SPPG sebagai pendistribusian MBG

Syarat SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) untuk pendistribusian Makan Bergizi Gratis (MBG) 
- Badan Hukum atau Status Usaha yang Sah: SPPG harus memiliki bentuk usaha atau lembaga yang diakui secara hukum seperti PT, CV, koperasi, atau yayasan.
- Dokumen Legalitas: SPPG harus memiliki dokumen legal seperti KTP, NPWP, NIB, dan akta pendirian.
- Alamat Usaha dan Data Kontak yang Jelas: SPPG harus memiliki alamat usaha lengkap dan data kontak yang jelas.
- Komitmen Operasional dan Volume Penyediaan: SPPG harus memiliki komitmen untuk menyediakan makanan bergizi secara konsisten dan sesuai standar operasional.
- Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS): SPPG harus memiliki SLHS sebagai persyaratan untuk menjamin keamanan dan mutu pangan MBG.
- Pengalaman dan Keahlian Teknis: SPPG harus memiliki pengalaman dan keahlian teknis dalam pengelolaan makanan bergizi.

Kepala SPPG juga harus memantau proses memasak dan distribusi MBG, serta memastikan bahwa makanan yang disajikan memenuhi standar gizi dan higienitas 

Sanksi bagi SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang mengakibatkan keracunan makanan antara lain [3][5]:
- Pemberhentian sementara: SPPG dapat dihentikan sementara waktu dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) jika terbukti melakukan pelanggaran.
- Denda: SPPG dapat dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pemberhentian permanen: SPPG dapat diberhentikan permanen dari program MBG jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
- Pengembalian biaya: SPPG dapat diminta untuk mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah jika terbukti melakukan pelanggaran.
- Pidana: SPPG dapat dikenakan pidana jika terbukti melakukan pelanggaran yang menyebabkan keracunan makanan.

Sanksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa SPPG menjalankan tugasnya dengan baik dan memenuhi standar gizi dan higienitas yang berlaku. 

Jika tidak mampu penuhi standar gizi Nasional lebih baik mundur jangan sampai kasus keracunan terjadi kembali di Provinsi Jambi dan di provinsi lainnya , perlunya pengawasan dari pihak terkait agar kasus keracunan tidak terulang kembali  " ungkap Dody(31/01/2026)

(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar