Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

Tiga TSK Terjaring Razia Narkoba Di Sanggau, BNNK Lakukan Tindakan Rehabilitasi


Pena Nusantara
|Sanggau Kalbar – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sanggau mengamankan tiga orang terindikasi sebagai pengguna narkotika dalam razia penyakit masyarakat (pekat) Rabu,(23/07/25).

Operasi gabungan tersebut menyasar sejumlah penginapan dan rumah kos di Kecamatan Kapuas, wilayah yang selama ini dipetakan sebagai kawasan rawan penyalahgunaan narkoba.

Ketiga individu yang teridentifikasi sebagai pengguna terdiri dari dua pria berinisial MA dan R, serta seorang wanita berinisial YR. Hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan di lokasi menunjukkan ketiganya positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Kegiatan razia ini merupakan kolaborasi lintas sektor antara BNNK Sanggau, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sanggau, serta instansi terkait lainnya. Razia dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari undangan resmi Satpol PP Kabupaten Sanggau nomor 300/473/Satpol PP-B/2025, menyikapi keluhan warga terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di lingkungan permukiman.

Total sebanyak 21 orang terjaring dalam razia—terdiri dari 10 pria dan 11 wanita. Seluruhnya menjalani pemeriksaan urine sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di BNN. Dari pemeriksaan tersebut, tiga orang terbukti menggunakan sabu dan langsung menjalani assessment singkat di Kantor Satpol PP.

Hery Ariandi, Konselor Adiksi Ahli Muda BNNK Sanggau, menyatakan bahwa langkah rehabilitatif segera ditempuh terhadap para pengguna. “Setelah menjalani pemeriksaan awal dan mengakui penggunaan sabu, ketiganya langsung kami bawa ke kantor BNNK Sanggau untuk menjalani assessment lanjutan. Ini bagian dari upaya kami mendekatkan pendekatan kesehatan dalam penanganan korban penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika atau alat isap saat penggeledahan berlangsung. Oleh karena itu, ketiganya tidak ditetapkan sebagai tersangka melainkan sebagai korban penyalahgunaan narkotika, sesuai dengan pendekatan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang membuka ruang rehabilitasi bagi pecandu.

BNNK Sanggau menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menekan peredaran narkoba melalui razia rutin, edukasi publik, serta program rehabilitasi berbasis komunitas. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Tim Liputan 
Red

Syaiful

Posting Komentar

0 Komentar