Pena Nusantara | Banyuwangi -- Dugaan praktik penjualan seragam siswa baru oleh salah satu sekolah SMA Negeri di Banyuwangi kembali mencuat dan memunculkan pertanyaan besar soal integritas lembaga pendidikan dalam mematuhi regulasi yang berlaku.
Dari pantauan awak media di lapangan,SMAN Darussholah pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025–2026, pihak sekolah diduga tidak hanya mengarahkan, tetapi juga memfasilitasi wali murid untuk membeli seragam di kopsis(koperasi sekolah) Dengan alasan seragam tersebut adalah titipan dari toko,sudah pasti pembayaranya harus lunas.
Hal ini secara tidak langsung mengindikasikan adanya pola sistematis dalam praktik jual beli seragam yang seharusnya dilarang.
Sejumlah wali murid mengaku telah diarahkan oleh pihak sekolah untuk membeli seragam tersebut di kopsis Salah satu orang tua siswa, yang enggan disebutkan namanya dan kami samarkan sebagai Ibu Sulastri, menyebutkan bahwa proses pembelian dilakukan tanpa adanya bukti resmi transaksi.
" Anehnya pihak kopsisi tidak mau memberikan nota atau kwitansi pembelian kepada kami,apakah ini bentuk siasat dari sekolah agar tidak terkesan menjual seragam,kami tidak tau maksud dari sekolah mas" cerita Sulastri.kamis(24/7/25)
Sudah jelas aturan Praktik semacam ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 serta Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 yang secara tegas melarang pendidik dan tenaga kependidikan melakukan penjualan seragam sekolah maupun menerima keuntungan dari kegiatan tersebut.
Regulasi itu dibuat untuk memastikan bahwa sekolah tidak menjadikan seragam sebagai ladang komersialisasi, sekaligus menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam dunia pendidikan. Namun, kenyataan di lapangan justru menunjukkan bahwa aturan tersebut seolah diabaikan.
(Tim)
0 Komentar