Pena Nusantara | Banyuwangi -- Melanjukan pemberita yang telah di ungga beberapa hari yang lalu PT Anggraini Utama Jaya yang beralamat di Jalan K.H. Nawawi Desa Mangir Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi yang menjanjikan keberangkatan ke Australia kepada sejumlah calon tenaga kerja. kamis (24/7/2025).
"Salah satu korban bernama Depi Agustiawan mengatakan kepada awak media," Kami merasa dirugikan oleh PT Anggraini utama jaya saya korban yang dijanjikan mau diberangkat kan ke luar negeri yaitu ke Australia tetapi sampai detik ini tidak ada titik terang, dari itu saya meminta pendampingan kepada Lembaga Laskar Cemeti Emas untuk mendampingi kami melaporkan PT Anggraini Utama Jaya. ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi," ujar korban
Saat awak media mencari informasi tentang berdiri nya kantor PT Anggraini Utama Jaya kepada masyarakat sekitar, awak media berbincang dengan salah satu masyarakat yang enggan di sebut namanya mengatakan, ini yang punya usaha Biro Jasa dan Konsultan Visa Orang genteng bukan orang mangir kantor yang di tempati saat ini itu punyak saudaranya nya, itu rumah nya banyak pak, " ucap warga
Ditempat yang sama Ketua Laskar Cemeti Emas, Anas membenarkan terkait dengan pendampingan saudara Depi Agustiawan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi," Iya benar mas, kami dari lembaga laskar Cemeti Emas ditunjuk langsung oleh saudara Depi untuk mendampingi melaporkan PT Anggraini Utama Jaya ke kejaksaan
"Kami juga sudah mengantongi adanya dugaan PT Anggraini Utama Jaya LPK kerja nya belum pernah diterbitkan oleh Dinas ketenaga kerjaan, dan tidak mengantongi ijin KKPR
Saya menduga PT Anggraini Utama Jaya melakukan usaha ilegal sehingga masyarakat merasa dirugikan antara lain klien kami," ucap ketua Laskar Cemeti Emas
Kami meminta kepada pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas terkait,untuk menghentikan usaha PT Anggraini Utama Jaya, karena sudah jelas PT tersebut diduga tidak Mengantongi ijin KKPR. Dan saya juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi segera memproses pelaporan klien Kami.
Kami selaku kuasa pendampingan dari Depi Agustiawan,hanya menduga dan kalau benar PT Anggraini Utama Jaya usahanya ilegal berarti PT tersebut menyalahi aturan.Kami hanya mengatakan SOP PT itu dibawah undang-undang, bukan SOP di atas undang-undang, setelah Undang -undang ada peraturan perusahaan, tidak ada namanya peraturan perusahaan di atas undang-undang, dari situ paham kan," imbuhnya .
Korporasi yang terlibat dalam kegiatan imigrasi ilegal dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut beberapa sanksi yang dapat dikenakan:
Sanksi Hukum
1. Pimpinan atau pengurus korporasi dapat dikenakan pidana penjara jika terbukti terlibat dalam kegiatan imigrasi ilegal.
2.Korporasi dapat dikenakan denda sebagai sanksi atas kegiatan imigrasi ilegal yang dilakukan.
3. Dalam kasus yang sangat serius, korporasi dapat dibubarkan jika terbukti terlibat dalam kegiatan imigrasi ilegal yang melanggar hukum.
Peraturan yang Berlaku
1. *UU No. 6 Tahun 2011*: Undang-Undang tentang Keimigrasian mengatur tentang keimigrasian, termasuk imigrasi ilegal dan sanksi bagi pelakunya.
2. *UU No. 13 Tahun 2006*: Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban juga dapat berlaku jika korporasi terlibat dalam kegiatan imigrasi ilegal yang melibatkan saksi atau korban.
Pentingnya Penegakan Hukum
1.Penegakan hukum yang efektif dapat mencegah kegiatan imigrasi ilegal dan melindungi hak-hak warga negara.
2.Penegakan hukum juga dapat melindungi masyarakat dari dampak negatif kegiatan imigrasi ilegal.
Semoga penegak hukum dapat segera menangkap pelaku kegiatan imigrasi ilegal dan membawa mereka ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penegakan hukum yang efektif sangat penting untuk mencegah kegiatan ilegal dan melindungi hak-hak warga negara. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan terlindungi dari dampak negatif kegiatan ilegal.
"Mari kita berharap proses penegakan hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil, serta pelaku kegiatan ilegal dapat diberikan sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Dayat)
0 Komentar