Para tersangka diduga meminta uang kepada para pemohon RPTKA, baik dari kalangan agen maupun perusahaan pengguna tenaga kerja asing, dengan imbal janji percepatan proses persetujuan perizinan. Praktik ini diduga berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2024, dengan total gratifikasi yang diterima mencapai Rp 53,7 miliar.
“Perbuatan para tersangka jelas mencoreng citra Indonesia di mata dunia internasional dan berpotensi merusak iklim investasi. Padahal, sektor perizinan seharusnya menjadi contoh layanan publik yang berintegritas,” ujar Juru Bicara KPK saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK menilai praktik semacam ini dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan mempersulit pelaku usaha yang ingin berinvestasi secara sah di Indonesia. Pelayanan perizinan yang disalahgunakan untuk keuntungan pribadi, menurut KPK, tidak hanya melanggar hukum tetapi juga menghambat pembangunan ekonomi nasional.
Sebagai respons terhadap temuan ini, KPK berkomitmen untuk melakukan kajian pencegahan yang komprehensif. Kajian tersebut bertujuan untuk memetakan titik-titik rawan korupsi dalam layanan perizinan tenaga kerja asing serta menyusun rekomendasi perbaikan tata kelola.
“Kami akan mengkaji secara menyeluruh sistem perizinan TKA guna mendorong terciptanya iklim bisnis yang sehat dan berintegritas,” kata perwakilan Deputi Pencegahan KPK.
Penanganan kasus ini menjadi peringatan bagi lembaga-lembaga penyedia layanan publik untuk menegakkan integritas dalam menjalankan tugasnya. Di sisi lain, KPK berharap proses hukum yang berjalan dapat memberi efek jera serta memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.
0 Komentar