Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

Gemparkan Banyuwangi Calon Pahlawan Devisa Melaporkan PT. Anggraini Utama Jaya Diduga Bodong Pendirian Kantornya


Pena Nusantara
| Banyuwangi -- Nasib malang yang di alami calon tenaga kerja, depy agustiawan dan budi warga Desa tamanagung, kecamatan celuring, kabupaten bayuwangi, menjadi korban penipuan. Mereka termakan iming-iming jadi TKI ke australia.Adlah dua orang calo yang disebut agen pemberangkatan TKI pt. angraini  utama jaya yang diduga telah menipu keduanya.

Makin banyaknya minat tenaga kerja Indonesia (TKI) bekerja ke luar negeri, memunculkan banyak perusahaan penyalur tenaga kerja. Sayangnya, tidak semua jasa penyalur tenaga kerja tersebut yang teregistrasi di Dinas Tenaga Kerja. Karena itu, calon TKI yang ingin mengadu nasib ke luar negeri untuk bekerja, diminta untuk mewaspadai lembaga penyalur tenaga kerja ilegal atau pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS). 

Dugaan penipuan penyalur tenaga kerja kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada PT Anggraini Utama Jaya yang diduga menjanjikan pekerjaan kepada sejumlah calon tenaga kerja, salah satu korban bernama Depi Agustiawan mengatakan kepada awak media,” Kami merasa dirugikan oleh PT Anggraini, saya korban yang dijanjikan mau diberangkat kan ke luar negeri yaitu ke Australia tetapi sampai detik ini tidak titik terang, dari itu saya meminta pendampingan kepada Lembaga Laskar Cemeti Emas untuk mendampingi kami melaporkan PT Anggraini Utama Jaya. ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi,” ujar korban (22/7/2025).

Ditempat yang sama Ketua Laskar Cemeti Emas, Anas membenarkan terkait dengan pendampingan kepada saudara Depi Agustiawan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi,” Iya benar mas, kami dari lembaga laskar Cemeti Emas ditunjuk langsung oleh saudara Depi untuk mendampingi melaporkan PT Anggraini Utama Jaya ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

“Kami juga sudah mengantongi adanya dugaan PT Anggraini Utama Jaya LPK kerja nya belum pernah diterbitkan oleh Dinas ketenaga kerjaan, dan juga perijinan KKPR kantor pendirian nya tidak ada, kami juga menduga PT Anggraini Utama Jaya melakukan usaha ilegal sehingga masyarakat merasa dirugikan antara lain klien kami,” ucap ketua Laskar Cemeti Emas.

KKPR merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum mengurus perizinan lainnya, seperti izin lingkungan dan izin bangunan. KKPR memastikan bahwa rencana kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang berlaku.
KKPR menjadi salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha, baik untuk kegiatan berusaha maupun kegiatan non-berusaha.

Ada tiga jenis KKPR, yaitu KKPR untuk kegiatan berusaha, KKPR untuk kegiatan non-berusaha, dan KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional,
"Kasus yang menimpa para calon pekerja ini memunculkan kekhawatiran, mengingat mereka telah menanti penempatan kerja tanpa kepastian. Pola penipuan semacam ini bukan hal baru di Indonesia,”jelasnya

Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Legeri (PPTKLN). UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang telah disahkan DPR.
tentang pelaku yang terlibat pengiriman pekerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri secara illegal, dapat diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.

"Pasal 82 UU PPMI menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar kepada setiap orang yang dengan sengaja menempatkan pekerja migran dengan jabatan dan tempat pekerjaan yang tak sesuai dengan perjanjian kerja sehingga merugikan pekerja migran. Ancaman serupa juga diberikan kepada setiap orang yang menempatkan pekerja migran dengan tidak memenuhi persyaratan seperti sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

(Dayat/Tim)

Posting Komentar

0 Komentar