Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

Produk Luar Indonesia Menggeliat Liar Pangsa Pasar Kalbar, Pemerintah Daerah Segera Ambil Tindakan


Pena Nusantara
| Pontianak Kalbar - Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr.Herman Hofi saat di konfirmasi via akun WhatsApp pribadi nya membeberkan terkait berbagi produk luar Kalbar dan luar Indonesia pada umumnya Menggeliat Liar di pangsa pasar Kalbar dan Kota Pontianak, Minggu (22/06/25).

Sudah menjadi rasia umum Bahwa Pasar tradisional dan swalayan di Kalbar dibanjiri produk impor ilegal seperti bawang putih, apel, dan makanan olahan dari RRC, Malaysia, dan Thailand.

Pantauan di Pasar Flamboyan dan Swalayan Kaisar, Pontianak, menunjukkan barang-barang tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau sertifikasi halal mendominasi rak-rak toko. Fenomena ini sangat  merugikan petani lokal dan mengancam kesehatan konsumen.

Masuknya produk-produk luar ini bukan hanya dapat mengancam petani local akan tetapi keamanan pangan kita patut dipertanyakan.

Hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan di perbatasan dan TUKS sehingga sangat  mempermudah masuknya barang ilegal. Pengawasan disemua  semua jalur masuk, terutana "Jalur Tikus" di wilayah perbatasan masih relative lemah.

Makaknya produk luar yang di duga barang-barang illegal ini Selain dampak ekonomi, produk makanan tanpa pengawasan BPOM berisiko mengandung bahan berbahaya atau kadaluarsa.

Maraknya produk impor ilegal ini melanggar sejumlah regulasi  namun anehnya pihak-pihak yang  berwenanng tenang-tenanng saja  tidak ada adapenindakan apapun.  Ada apa gerangan ? 
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah sangat jelas  melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan. Produk makanan tanpa registrasi BPOM berpotensi membahayakan konsumen. Selanjutnya Permendag
 No. 18 Thn 2021 tentang Barang Dilarang dan Dibatasi Impor: Bawang putih dan produk hortikultura lainnya hanya boleh diimpor dengan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian. Impor tanpa izin termasuk pelanggaran pidana kepabeanan.
Selanjutnya UU. No. 33 Thn 2014 tentang Jaminan Produk Halal: Produk makanan impor yang diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Barang tanpa label halal melanggar ketentuan ini.
Pada  UU  No. 17 Thn 2006 tentang Kepabeanan: Barang yang masuk tanpa melalui prosedur bea cukai, seperti melalui jalur perbatasan darat Kalbar-Malaysia, dikategorikan sebagai penyelundupan, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Berbagai regulasi telah mengatur tapi sangat disayangkan pihak-pihak yang  berwenang seolah-olah tidak tahu maraknya produk illegal  oleh karena itu kita berharap pemda dan seluruh jajaran perkopinda lebih memperhatikan produk illegal  ini. dan Bea Cukai perlu didorong untuk meingkatkan pengawasan nya atas produk2 luar yang masuk  ke Kalbar dan KSOP perlu  memperketat pengawasan atas operasional TUKS yang ada di sepanjnag sungai kapuas, pungkasnya.

Sumber: Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr.Herman Hofi

Syaiful

Posting Komentar

0 Komentar