Pena Nusantara | Pontianak Kalbar – Pemerintah Kota Pontianak resmi menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak. Melalui aturan ini, anak-anak di bawah usia 18 tahun dilarang berkeliaran di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, kecuali jika didampingi oleh orang tua atau wali.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa regulasi ini merupakan langkah konkret dalam melindungi anak dari berbagai risiko di malam hari, termasuk kekerasan, penyalahgunaan narkoba, pergaulan bebas, dan pengaruh negatif lainnya.
"Sanksi yang diberikan mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pembinaan di tempat rehabilitasi. Tapi aturan ini tidak berlaku bila anak keluar rumah bersama orang tua atau walinya,” ujar Edi saat di konfirmasi via akun WhatsApp pribadi, Jum'at (06/06/25)
Perwa ini telah ditandatangani sejak 6 Mei 2025, dan kini mulai dijalankan secara bertahap di seluruh wilayah Kota Pontianak. Pemerintah Kota menekankan bahwa tujuan utama dari peraturan ini adalah preventif, yakni untuk mencegah kenakalan remaja dan menekan angka pelanggaran hukum oleh anak di bawah umur.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Pemkot Pontianak melibatkan berbagai unsur lintas sektor, antara lain Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, DP2KBP3A, hingga perangkat Kecamatan dan Kelurahan.
“Kami mengerahkan semua elemen, termasuk camat dan lurah, untuk bersinergi dalam menjalankan aturan ini di lapangan,” pungkas Edi.
Syaiful
0 Komentar