Pena Nusantara | Malang – Pemerintah Desa (Pemdes) Pamotan memberikan klarifikasi atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Desa Pamotan, Sukoharyono dan Kasi Pembangunan, Rudi, serta didampingi oleh kuasa hukum, Didik Suryanto, SH, dalam pertemuan yang berlangsung pada. Senin (2/6/2025) sore.
Dalam pernyataannya, Rudi menjelaskan bahwa anggaran untuk pembersihan aliran sungai di wilayah Dusun Pamotan, Dusun Bagelan, dan Dusun Kepagelan telah dicairkan pada tahun 2023 dan diserahkan kepada Pelaksana Kegiatan (PK), Andik Wahyudi. Namun, hingga tahun 2024, kegiatan tersebut belum terlaksana.
Pada 19 Mei 2024, dana kegiatan sebesar Rp.93 juta lebih telah dikembalikan oleh Andik Wahyudi kepada Bendahara Desa, disaksikan oleh Muspika, perangkat desa, dan tokoh masyarakat. Dalam kesempatan itu, Andik Wahyudi juga menyampaikan permohonan maaf dan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pelaksana Kegiatan.
"Kami mengakui adanya kelalaian di tingkat perangkat desa, khususnya pelaksana kegiatan. Yang bersangkutan telah mengembalikan dana dan menyatakan bertanggung jawab dengan mengundurkan diri," ujar Rudi.
Didik Suryanto, SH, selaku kuasa hukum Kepala Desa Pamotan, menegaskan bahwa tudingan penyelewengan dana desa terhadap Kepala Desa Pamotan tidak berdasar. Menurutnya, kesalahan ada pada pelaksana kegiatan, yang telah mengundurkan diri.
"Langkah hukum kami saat ini adalah mendampingi Kepala Desa Pamotan dalam memberikan keterangan kepada pihak kepolisian, khususnya Unit IV Polres Malang. Kami ingin memastikan proses klarifikasi berjalan jujur, benar, dan transparan," ucap Didik.
Lebih lanjut, Didik Suryanto menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan balik individu yang telah mencemarkan nama baik Kepala Desa Pamotan, mengingat Andik Wahyudi telah mengembalikan dana secara resmi.
"Kami akan laporkan balik. Ini jelas salah kamar. Yang berbuat adalah Andik Wahyudi, dan ia sendiri telah mengakui kesalahannya. Aneh kalau justru Kepala Desa yang dilaporkan," tegasnya.
Proses Klarifikasi di Polres Malang
Sementara itu, Kanit Unit IV Satreskrim Polres Malang, melalui Penyidik Indra, menyampaikan bahwa undangan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap Kepala Desa Pamotan dan Perangkat Desa masih dalam tahap penyelidikan.
"Dasar pengaduan ada di nomor 1 huruf d, masih tahap klarifikasi. Jadi, belum bisa menyimpulkan terpenuhi unsur atau tidak. Nanti saya akan meminta petunjuk dari Pak Kanit untuk langkah selanjutnya," jelas penyidik.
Komitmen Transparansi Pemdes Pamotan
Pihak Pemdes Pamotan menegaskan komitmennya untuk bekerja secara transparan dan bertanggung jawab.
Mereka berharap bahwa klarifikasi ini dapat menjadi dasar pemahaman yang benar bagi masyarakat dan pihak berwenang, sehingga dapat menghentikan polemik yang beredar.
(dwi)
0 Komentar