Pena Nusantara
| Malang – Menanggapi keresahan warga Dusun Sumbernanas RT. 1 /RW. 17  Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Minggu (15/6/2025)

Terkait dugaan limbah Non B3 Organik  berbau menyengat dan berbahaya, telah dilakukan klarifikasi oleh Pena Nusantara yang didampingi oleh LP-KPK serta Direktur YLBH LP-KPK, Njeto Hadi Sasongko, S.H. 

Dalam proses klarifikasi tersebut, pihak pengelola   menunjukkan dokumen perizinan resmi yang lengkap, dan memenuhi ketentuan perijinan, ini  membuktikan bahwa aktivitas pengolahan limbah non B3 organik di lokasi tersebut telah memiliki izin yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pihak pengelola menyampaikan bahwa seluruh proses pengolahan limbah Non B3 Organik dilakukan sesuai standar yang telah ditetapkan dan bertujuan untuk menghasilkan bahan yang dapat digunakan dalam pembuatan pupuk Organik. Mereka juga menegaskan komitmen untuk menjalankan operasional secara legal dan bertanggung jawab terhadap lingkungan sekitar.

Dalam kesempatan yang sama, Njeto Hadi Sasongko, S.H., menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan limbah Non B3 Organik . Ia menyampaikan bahwa keterbukaan informasi kepada masyarakat merupakan hal yang krusial untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan bahwa tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan maupun kesehatan warga sekitar.

“Kami berharap pihak pengelola terus menjaga transparansi dan komunikasi yang baik dengan masyarakat, sehingga tidak ada lagi kekhawatiran atau kesalahpahaman terkait aktivitas yang dilakukan,” ujar Njeto Hadi Sasongko, S.H.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami bahwa pengelolaan limbah  Non B3 Organik di lokasi tersebut telah memiliki izin yang sah. 
Lebih Jauh, pengelolah menjelaskan dengan dikelolahnya Pupuk Organik di Gedangan  yang mayoritas petani tebu ini, secara tidak  langsung telah membantu para petani tebu yang selalu mengeluh karena sulitnya mendapatkan pupuk .

Namun demikian, pengawasan dari pihak terkait tetap diperlukan guna memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun kesehatan warga. 

(dwi)