Pena Nusantara | Bondowoso — Pengadilan Negeri Bondowoso mengabulkan permohonan Pra Peradilan atas penghentian penyidikan yang diajukan oleh Pemohon. Dalam sidang putusan hari ini (2/6), Hakim menyatakan bahwa penghentian penyidikan oleh Termohon tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, sehingga dinyatakan tidak sah, 2 Juni 2025
Persidangan dimulai sejak Senin (26/5), di mana Pemohon menghadirkan 32 alat bukti dan dua saksi. Sementara pada hari berikutnya, Termohon tidak menghadirkan saksi. Setelah diberikan waktu tambahan oleh Hakim hingga Rabu (28/5), Pemohon menambahkan lima alat bukti dan dua saksi lagi, yang merupakan paman dan kakak kandungnya.
Beni, Ketua DPC JPKPN Bondowoso yang mendampingi Pemohon, menyampaikan bahwa putusan ini membuktikan sahnya peran JPKPN sebagai pendamping, meskipun sempat dipersoalkan oleh kuasa hukum Termohon. “Hakim menilai bahwa eksepsi Termohon atas keabsahan kuasa pendamping tidak berdasar hukum dan tindakan penghentian penyidikan bertentangan dengan pasal 23 UU TPKS. Untuk saat ini kami menunggu salinan resmi putusan,” ujarnya.
Putusan ini menjadi preseden penting bahwa pra peradilan tetap menjadi ruang koreksi atas proses penegakan hukum yang tidak sesuai prosedur.
(Tim)
0 Komentar