Pena Nusantara |Pontianak Kalbar – Sebuah gudang yang berlokasi di Jl. Kom Yos Sudarso, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Barat, diduga menjadi tempat penampungan bawang ilegal asal Malaysia. Informasi ini mencuat setelah seorang warga yang enggan disebutkan namanya secara lengkap, mengaku kerap melihat aktivitas bongkar muat barang mencurigakan dari truk besar ke dalam gudang tersebut.
“Gudangnya Nomor 26 dinding pagar bertuliskan KJ (Khatulistiwa Jaya) Beberapa waktu lalu saya lihat ada truk besar membawa muatan yang setelah dibuka, berisi karung-karung bawang. Katanya dari Malaysia,” ungkap sumber warga berinisial M kepada awak media, Jum'at (21/06/25).
Menindak lanjuti informasi itu, tim awak media langsung melakukan penelusuran ke lokasi. Di sana, tim bertemu dengan seorang pria berinisial A, yang mengaku sebagai karyawan gudang. Ia membantah keras bahwa bawang yang disimpan berasal dari Malaysia.
“Itu bawangnya dari Jawa, bukan dari Malaysia. Berita itu tidak benar,” ujar A.
Namun, berdasarkan bukti visual dan pengamatan langsung, beberapa karung bawang tersebut tidak mencantumkan label resmi distribusi sebagaimana diatur dalam standar perdagangan dalam negeri. Bahkan, terdapat indikasi kuat bahwa bawang tersebut tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Karantina Pertanian ataupun Bea Cukai.
Saat ditanyakan mengenai keberadaan pemilik gudang, A menyebut bahwa bosnya berinisial J sedang tidak berada di tempat. Namun, ia berjanji akan menyampaikan maksud kedatangan awak media kepada atasannya.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik gudang belum memberikan konfirmasi atau keterangan resmi. Sementara itu, saat dikonfirmasi kembali, A justru merespons dengan pernyataan yang terkesan menantang,“Silakan bawa polisi ke sini kalau mau tahu,” ujar A singkat.
Jika benar gudang tersebut menyimpan dan mengedarkan bawang impor ilegal asal Malaysia tanpa izin resmi, maka aktivitas itu berpotensi melanggar sejumlah peraturan hukum di Indonesia, antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, khususnya:
Pasal 102 huruf (a): “Setiap orang yang mengimpor barang tanpa melalui tempat pemeriksaan pabean sebagaimana ditentukan, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya:
Pasal 135: “Setiap orang yang memproduksi dan/atau memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi sebagaimana diatur dalam undang-undang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah).”
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan mekanisme perizinan, yang mewajibkan setiap pelaku usaha mendapatkan RIPH sebelum melakukan importasi komoditas hortikultura seperti bawang merah atau bawang putih.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum, mulai dari Bea Cukai, Kepolisian, hingga Dinas Perdagangan dan Dinas Pertanian segera turun tangan untuk menelusuri keberadaan gudang dan asal-usul komoditas yang disimpan di sana. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan bea masuk, peredaran bawang ilegal juga dapat merusak harga pasar dan merugikan petani lokal.
Jika tidak ditindak, dikhawatirkan aktivitas semacam ini dapat terus berlangsung dan membentuk jaringan perdagangan ilegal lintas batas negara di wilayah Kalimantan Barat yang berdekatan langsung dengan Malaysia.
Bawang putih "Boss Bawang" yang dijual sebagai "Fresh Garlic" kemungkinan besar berasal dari Tiongkok, khususnya daerah Jinxiang, Shandong, karena daerah ini dikenal sebagai pusat produksi bawang putih dan pemasok utama ke berbagai negara, termasuk Indonesia.
Meskipun bawang putih memiliki sejarah panjang dan menyebar dari Asia Tengah ke berbagai belahan dunia, Tiongkok saat ini menjadi produsen bawang putih terbesar.
Bawang putih "Fresh Garlic" yang dijual di Indonesia, terutama yang dipasok oleh merek Boss Bawang, kemungkinan besar berasal dari Tiongkok karena faktor biaya produksi dan ketersediaan yang lebih mudah.
Beberapa informasi tambahan:
Jinxiang, Shandong: adalah daerah di Tiongkok yang terkenal dengan produksi bawang putih berkualitas tinggi, termasuk jenis "Super White" dan "Normal White".
Bawang putih dari Tiongkok seringkali menjadi pilihan utama karena harganya yang relatif lebih murah dibandingkan dengan bawang putih yang ditanam di negara lain.
Meskipun demikian, ada juga bawang putih lokal yang ditanam di Indonesia, namun produksinya mungkin tidak sebanyak dan sevariatif bawang putih dari Tiongkok.
Jadi, jika Anda melihat bawang putih "Boss Bawang Fresh Garlic", kemungkinan besar bawang putih tersebut berasal dari Tiongkok, khususnya Jinxiang, Shandong.
Sumber : Warga /Tim Awak Media
Red/Kalbar
Syaiful
0 Komentar