Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

Waduh!!..Salah Satu Pengusaha PETI Lubuk Toman Bergaya Preman, Diduga Melakukan Pemerasan


Pena Nusantara
| Ketapang Kalbar -
Pengusaha PETI Yang Arogan Berinisial RP Mengangkangi Hukum.Membuat Aparat Penegak Hukum (APH) tidak berkutik.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Ketua DPD Kalimantan Barat YLBH LMRRI saat diminta Legal Opininya Pena Nusantara Kamis (29/5/2025), terkait dengan pemberitaan BP19.COM pada (28 /05/25) bertajuk “diduga oknum pengusaha peti melakukan pemerasan dan penganiayaan ”Yayat mengatakan bahwa ada dua hal kejahatan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh RP yaitu ketika dia menjadi pelaku PETI dan dia menjadi pelaku Penganiayaan, yang sangat perlu di soroti secara serius oleh Aparat Penegak Hukum Pidana, kata yayat.

Selanjutnya Yayat menambahkan bahwa perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh RP sangatlah multidimensional, dimana kejahatan yang dilakukannya tanpa melihat dampak atau akibat hukumnya, terkait dengan perbuatan kejahatan PETI yang dilakukannya secara jelas dan nyata begitu juga kejahatan penganiayaan terhadap wartawan secara Arogan dengan pemberatan yang mesti segera di pertanggung jawabkan nya secara Yuridis, pinta yayat lagi.

Arogansi RP perlu menjadi Atensi Hukum oleh Aparat Penegak Hukum di Kalimantan Barat terutama Polda, dan sudah sepantasnya perbuatan kejahatan yang dilakukan RP di tuntaskan di meja hijau, karena Motif Kejahatan RP membahayakan Negara dan Membahayakan Orang lain khususnya Para Wartawan yang sedang melaksanakan tugas profesinya, sudah saatnya RP harus di tangkap dan diproses ke meja hijau, agar perbuatan kejahatan dan pelanggaran hukum yang dilakukannya  berdampak menjerainya, sebut yayat.

Kenapa RP melakukan perbuatan kriminal terhadap Wartawan dan kriminal terhadap Negara, hal ini juga mesti dibahas secara spesifik menurut pakar pakar hukum di kabupaten ketapang,  menurut Kausalitas Hukum yang bermodus operandinya adalah Kriminal, kata yayat

Syaiful

Posting Komentar

0 Komentar