Pena Nusantara | Pontianak Kalbar – Proyek pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp32 miliar lebih yang dialokasikan dalam APBD Dinas PUPR Kota Pontianak Tahun Anggaran 2024 menuai sorotan tajam dari publik. Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi (TINDAK) menilai proyek tersebut berpotensi melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan patut diusut secara hukum.
Koordinator Lembaga TINDAK, Yayat Darmawi, SE, SH, MH,saat di konfirmasi via WhatsApp pribadi nya,Rabu (28/05/25) mengatakan,menilai bahwa proyek SPAM yang tidak jelas bentuk fisik dan manfaat langsungnya kepada masyarakat harus diuji secara yuridis karena berpotensi kuat mengandung unsur tindak pidana korupsi.
“Anggaran sebesar Rp32 miliar tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan publik. Harus ada pertanggungjawaban konkret terkait output dan outcome proyek ini. Apakah berbentuk infrastruktur fisik? Apakah pengadaan melalui tender atau penunjukan langsung dan atau fiktif belaka ? Sampai hari ini semua itu abu-abu,” tegas Yayat.
Kinerja PDAM Dipertanyakan, Kualitas Air Masih Buruk,berdasarkan keterangan warga, termasuk J, warga Kota Pontianak, kualitas pelayanan air bersih justru masih mengecewakan. Air dari jaringan PDAM harus disedot kembali dengan mesin agar dapat naik ke rumah, dan itu berdampak pada kenaikan beban biaya listrik rumah tangga.
“Ini proyek air minum tapi airnya saja harus disedot. Lalu Rp32 miliar itu untuk apa dan ke mana aliran dana tersebut ?” keluh Joni.
TINDAK Minta Kejati atau Kejari Pontianak Kalbar Bertindak Tegas atas dasar potensi diduga penyimpangan atau proyek fiktif tersebut, Lembaga TINDAK secara resmi meminta Kepala Kejati Kalbar atau Kepala Kejari Pontianak untuk turun tangan memeriksa Kadis PUPR Kota Pontianak dan semua pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, dalam proyek ini.
“Kami mendesak Kejati Kalbar segera memanggil pihak-pihak terkait untuk membongkar apa sebenarnya wujud proyek SPAM ini. Ini menyangkut uang negara. Jika tidak ada kejelasan, ini dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penyalahgunaan anggaran dan perbuatan melawan hukum,” tegas Yayat.
TINDAK juga menyebut bahwa pola serupa juga terjadi di beberapa daerah lain di Kalimantan Barat, seperti kasus SPAM di Kabupaten Mempawah, yang dinilai sarat kolusi dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan proyek.
Catatan Redaksi:
Kasus dugaan penyimpangan dalam proyek SPAM ini menjadi pengingat bahwa setiap alokasi APBD harus dikelola dengan prinsip transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas, agar tidak menjadi celah bagi praktik korupsi yang merugikan negara dan rakyat.
Syaiful

0 Komentar