Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

Proyek Jembatan Ariung, Menjadi Kontroversi Di Mata Masyarakat


Pena Nusantara
| Kapuas Hulu Kalbar - Proyek Jebatan Ariung mendalam kecamatan Putussibau Utara kapupaten Kapuas Hulu.Kalimantan Barat

Nomor Kontrak:03/PKS/BB 20.7.2./2024
Tanggal kontrak:01.Juli 2024
Nilai kontrak:Rp.8.691.866.000.00(Delapan miliyar Enam Ratus sembilan Puluh satu juta Delapan Ratus Enam Puluh Enam Ribut Rupiah)
Sumber Dana:APBN

Penyedia jasa:CV.VILA MITRA PROPERTI
Konsultan Supervisi:PT.LARAS  SEMBADA
KOS PT.TRIJAYA FIRST ENGINEERING

Kini masuk babak menuai komplenan masyarakat Terkait  dengan adanya indikasi dugaan Tidak sesuai spek.

Jembatan seharusnya mejebatan sosial kemasyarakatan Terkesan berantakan,

Terlihat jembatan tersebut membelah jalan kantor desa dimana sarana prasarana tersebut milik pemerintah dearah 

Diduga peletakan jembatan  meperkecil anggaran dana proyek Tampah adanya pembebasan lahan yang bisa Mejadi tempat strategis untuk berdirinya sebuah jembatan

Dengan adanya pengaduan masyarakat untuk memvalidasi wakil ketua Lidik krimsus ri dewan pimpinan provinsi Kalimantan Barat 

Melakukan investigasi dan mewawancari salah satu warga  desa ariung mendalam RT 03 RW 02 yang tak ingin disebutkan Namanya Minggu tanggal 11 Mai 2025

Dalam kesempatan warga mejelaskan jembatan tersebut kurang semen dan kotor karena banyak kayu-kayu yang tercampur dengan Semen,dikawatirkan  kekuatannya,lantai jembatan cepat rusak saat kayu-kayu tersebut memburuk

Dengan adanya kejadian ini Wakil ketua Dewan Pimpinan Provinsi Kalimantan Barat Lidik Krimsus RI.

Lembaga informasi data investigasi korupsi dan kriminal.khusus Republik Indonesia.Wartawan Tipikor News Id.Rabudin Muhammad telah berkordinasi dan bertatap  muka serta berkomunikasi dengan pihak terkait 

Saat diminta keterangan inisial A.selaku pelaksana telah mengakuinya terkait ada kesalahan dalam bentuk jalan yang dimaksud,ujar A.

warga melarang atau tidak memberi pelaksana proyek melakukan penebangan pohon kelapa..dengan adanya penebangan pohon kelapa dimaksudkan agar jalan jembatan bisa lurus atau sesuai spek.saat Di jumpai didurian kota Sintang Kecamatan Sintang Kalimantan Barat hari Senin(12/05/25) Pukul 12.57 menit, diwarung kopi tarik2

DASAR HUKUM

1.Pasal 1 ayat (2).dan ayat(3).pasal 28C ayat(2).pasal 28E ayat(3).pasal 28J.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 

2. Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR-RI/1998 tentang penyenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi.
3. Ketetapan MPR RI Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah kebijakan pemerantasan dan pencegahan korupsi,kolusi Nepotisme:
4. Peraturan presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategis Nasional Pencegahan dan pemerantasan Korupsi (STANAS PPK)
5. Keputusan Presiden RI Nomor 11 tahun 2004 tentang Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
6. Instruksi Presiden RI Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;

DASAR KERJASAMA

1.Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK)
pasal 1 ayat 3.pasal 13 huruf e pasal 15 huruf a dan b Undang-undang RI Nomor 30 tahun 2002 tentang komisi Pemberantasan Korupsi:

Peraturan pemerintah RI Nomor 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta masyarakat dan pembina pengharapan Dalam Pencegahan dan Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi


Dugaan Demi dugaan Terjadi sampai berita ini dirilis agar pemerintahan pusat,khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Diminta untuk melakukan investigasi terkait adanya dugaan proyek yang tidak sesuai spek Tutup.Rabudin muhammad

Syaiful

Posting Komentar

0 Komentar